KPK Serahkan Penerima Dana Waryono ke Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno didakwa merugikan negara hingga Rp11,124 miliar.
Uang ini diduga mengalir ke banyak pihak termasuk staf khusus mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Daniel Sparringa, serta pejabat ESDM Sri Utami.
Namun, belum diketahui apakah nama-nama yang disebutkan jaksa tersebut akan berubah statusnya menjadi tersangka.
Pelaksana tugas (Plt) Pemimpin KPK, Indriyanto Seno Adji menilai penyidik akan menyerahkan pada proses hukum di Pengadilan.
"Semua ini sama sekali tidak terkait dengan nama-nama yang disebutkan, karena sangat tergantung proses hukum Waryono Karyo yang mulai berjalan di Pengadilan," kata Indriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Dia menambahkan, terkait fakta dan hukum dugaan keterlibatan penerima dana yang disebutkan dalam dakwaan adalah hak pengadilan bukan penyidik.
"Pengadilan nantinya yang akan menentukan fakta dan hukum keterlibatan tidaknya nama-nama tersebut. Semua tetap berbasis 'praduga tak bersalah'," tutupnya.
Uang ini diduga mengalir ke banyak pihak termasuk staf khusus mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Daniel Sparringa, serta pejabat ESDM Sri Utami.
Namun, belum diketahui apakah nama-nama yang disebutkan jaksa tersebut akan berubah statusnya menjadi tersangka.
Pelaksana tugas (Plt) Pemimpin KPK, Indriyanto Seno Adji menilai penyidik akan menyerahkan pada proses hukum di Pengadilan.
"Semua ini sama sekali tidak terkait dengan nama-nama yang disebutkan, karena sangat tergantung proses hukum Waryono Karyo yang mulai berjalan di Pengadilan," kata Indriyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/5/2015).
Dia menambahkan, terkait fakta dan hukum dugaan keterlibatan penerima dana yang disebutkan dalam dakwaan adalah hak pengadilan bukan penyidik.
"Pengadilan nantinya yang akan menentukan fakta dan hukum keterlibatan tidaknya nama-nama tersebut. Semua tetap berbasis 'praduga tak bersalah'," tutupnya.
(maf)