Jika Rekrut TNI jadi Penyidik, KPK Langgar UU
Jum'at, 08 Mei 2015 - 15:13 WIB
Jika Rekrut TNI jadi Penyidik, KPK Langgar UU
A
A
A
JAKARTA - Imparsial mengkritik wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut penyidik dari unsur TNI. Pasalnya, KPK dianggap melanggar Undang-Undang (UU) TNI jika merekrut penyidik dari unsur TNI.
Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan tugas dan fungsi TNI adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan penegakan hukum. Sehingga, salah dan keliru jika anggota TNI direkrut menjadi penyidik KPK.
"Perekrutan anggota TNI jadi penyidik KPK melanggar Undang-Undang TNI," ujar Al Araf kepada Sindonews, Jumat (8/5/2015).
Dilanjutkannya, jika memang KPK mengalami kekurangan penyidik, maka bisa meminta ke kepolisian maupun kejaksaan. Ataupun melakukan perekrutan seperti biasanya.
Diberitakan sebelumnya,kesiapan TNI untuk membantu KPK dengan mengirimkan anggotanya menjadi penyidik nampaknya belum dapat terwujud. (ico)
Baca juga : KPK Batal Peroleh Penyidik dari TNI
Direktur Program Imparsial Al Araf mengatakan tugas dan fungsi TNI adalah sebagai alat pertahanan negara, bukan penegakan hukum. Sehingga, salah dan keliru jika anggota TNI direkrut menjadi penyidik KPK.
"Perekrutan anggota TNI jadi penyidik KPK melanggar Undang-Undang TNI," ujar Al Araf kepada Sindonews, Jumat (8/5/2015).
Dilanjutkannya, jika memang KPK mengalami kekurangan penyidik, maka bisa meminta ke kepolisian maupun kejaksaan. Ataupun melakukan perekrutan seperti biasanya.
Diberitakan sebelumnya,kesiapan TNI untuk membantu KPK dengan mengirimkan anggotanya menjadi penyidik nampaknya belum dapat terwujud. (ico)
Baca juga : KPK Batal Peroleh Penyidik dari TNI
(kur)