Tarik Penyidik TNI Tak Jamin KPK Terhindar dari Konflik
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy menilai, perekrutan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari TNI tidak menjamin tak akan muncul konflik KPK dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Apakah hal serupa tidak akan terjadi tatkala para tentara sudah menjadi penyidik KPK," tanya Aboe Bakar saat dihubungi Sindonews, Jumat (8/5/2015).
Dia menilai, apabila penyidik KPK berasal dari TNI maka legalitas yang bersangkutan dikhawatirkan menjadi masalah baru di kemudian hari.
"Tentunya wacana ini tidak menjadi solusi untuk persoalan KPK. Malahan kemungkinan legal standing para penyidik itunya akan memiliki persoalan," terangnya.
Politikus PKS ini menjelaskan, penyidik KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang-undang (UU) KPK, yang dimaksud penyidik adalah yang sebagaimana diatur dalam KUHP.
"Sedangkan selama ini, TNI tidak tunduk pada pidana umum. Mereka miliki dunia sendiri, yaitu pidana militer," pungkasnya.
"Apakah hal serupa tidak akan terjadi tatkala para tentara sudah menjadi penyidik KPK," tanya Aboe Bakar saat dihubungi Sindonews, Jumat (8/5/2015).
Dia menilai, apabila penyidik KPK berasal dari TNI maka legalitas yang bersangkutan dikhawatirkan menjadi masalah baru di kemudian hari.
"Tentunya wacana ini tidak menjadi solusi untuk persoalan KPK. Malahan kemungkinan legal standing para penyidik itunya akan memiliki persoalan," terangnya.
Politikus PKS ini menjelaskan, penyidik KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan 39 Undang-undang (UU) KPK, yang dimaksud penyidik adalah yang sebagaimana diatur dalam KUHP.
"Sedangkan selama ini, TNI tidak tunduk pada pidana umum. Mereka miliki dunia sendiri, yaitu pidana militer," pungkasnya.
(maf)