TNI Jadi Penyidik KPK Bikin Rusak Tatanan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Wacana menjadikan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai kritik.
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy tidak sepakat terhadap wacana tersebut karena bisa menimbulkan masalah baru dalam konstitusi.
"Mengambil penyidik dari TNI akan semakin menambah karut marut hukum di Indonesia, bahkan akan berdampak pada persoalan konstitusi," kata Aboe Bakar kepada Sindonews, Jumat (8/5/2015).
Dia menjelaskan dalam Pasal 30 ayat 3 Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 diatur bahwa TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
"Sedangkan soal tugas penegakan hukum, konstitusi telah mendelegasikannya kepada kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945," tuturnya. (Baca: KPK Batal Peroleh Penyidik dari TNI)
Menurut dia, apabila TNI menjadi penyidik KPK maka akan merusak tatanan konstitusi."Hampir tidak mungkin merekrut penyidik dari TNI, kecuali mengamendemen UUD 1945 dan beberapa UU yang terkait. Tentunya itu langkah terlalu jauh," tuturnya.
Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy tidak sepakat terhadap wacana tersebut karena bisa menimbulkan masalah baru dalam konstitusi.
"Mengambil penyidik dari TNI akan semakin menambah karut marut hukum di Indonesia, bahkan akan berdampak pada persoalan konstitusi," kata Aboe Bakar kepada Sindonews, Jumat (8/5/2015).
Dia menjelaskan dalam Pasal 30 ayat 3 Undang- Undang Dasar (UUD) 1945 diatur bahwa TNI merupakan alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
"Sedangkan soal tugas penegakan hukum, konstitusi telah mendelegasikannya kepada kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945," tuturnya. (Baca: KPK Batal Peroleh Penyidik dari TNI)
Menurut dia, apabila TNI menjadi penyidik KPK maka akan merusak tatanan konstitusi."Hampir tidak mungkin merekrut penyidik dari TNI, kecuali mengamendemen UUD 1945 dan beberapa UU yang terkait. Tentunya itu langkah terlalu jauh," tuturnya.
(dam)