Indonesia Jadi Inspirasi

Kamis, 07 Mei 2015 - 08:31 WIB
Indonesia Jadi Inspirasi
Indonesia Jadi Inspirasi
A A A
Dinatalia R Gurning
Mahasiswi Jurusan Ilmu Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi, Ketua Divisi Kaderisasi Himpunan Mahasiswa Jurnalistik (HMJ) Fikom. Universitas Padjadjaran

Hukum harus ditegakkan. Banyak cara untuk menegakkan hukum, pun cara menghukum orang bersalah. Presiden Jokowi sedang sibuk menunaikan kedua pernyataan tersebut.

Bagi negara yang ia pimpin, tindak pidana narkotika merupakan kejahatan luar biasa karena dampak buruknya sangat dahsyat sehingga hukuman mati sangat mungkin diberikan. Jokowi bersikeras mengeksekusi mati sembilan gembong narkoba yang dikenal sebagai Bali Nine. Genderang perang terhadap narkoba tak main-main.

Gembongnya diawasi ketat bagai penjahat perang yang melanggar HAM berat, bahkan dianggaplebihberbahayadari teroris. Karena sedemikian berbahayanya, pemindahan dua terpidana mati dua warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari Bali ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah dilakukan dengan cara yang tidak biasa.

Dia diangkut dengan pesawat Wings Air yang dikawal ketat oleh Densus 88 Anti Teroris Polri, diiringi dua jet tempur Sukhoi dan dua pesawat F-16. Kawasan Nusakambangan pun diawasi tiga pasukan elite TNI. Delapan terpidana mati yang berasal dari Australia, Nigeria, Brasil, Prancis, Ghana, dan Indonesia telah dieksekusi. Menjelang pelaksanaan eksekusi mati tahap kedua ini, tekanan terhadap Indonesia sangat deras.

Prancis bersekutu dengan Australia untuk membatalkan eksekusi tersebut. Presiden Prancis Francois Hollande memperingatkan akan ada konsekuensi diplomatik jika Indonesia tetap menjalankan eksekusi. Francois juga mengancam akan menarik duta besarnya. Kerja sama yang direncanakan dengan Indonesia dalam KTT G-20, November silam, juga terancam dibatalkan. Ancaman senada pun diungkapkan Perdana Menteri Australia Tony Abbott.

Namun, pemerintah tetap bergeming. Hukuman mati masih diperdebatkan dalam kancah hukum internasional. Perdebatan tersebut berujung pada persoalan mendasar apakah hukuman mati mampu membersihkan angka kejahatan. Pihak kontra memandang hukuman mati sebagai perampasan hak hidup yang merupakan hak asasi manusia. Tetapi, hukum Indonesia masih menerapkan sistem hukuman mati.

Mahkamah Konstitusi menjadi satusatunya pemegang otoritas dan memastikan hukuman mati diterapkan secara spesifik dan selektif. Indonesia tak boleh gentar, apalagi tunduk, terhadap tekanan internasional. Bila Prancis dan Australia maumelihat dari perspektif yang berbeda, tindakan keras Indonesia melakukan eksekusi bisa jadi panutan di mata internasional.

Eksekusi ini jadi salah satu bukti bahwa Indonesia tak main-main memerangi gembong narkotika. Tindakan tersebut bisa menginspirasi negara-negara lain. Yang lebih penting lagi, pelaksanaan hukuman mati gembong narkoba akan menimbulkan efek psikologis. Masyarakat jadi takut coba-coba menyalahgunakan narkoba.

Di sisi lain, kewajiban negara adalah menjamin peradilan dan hukum berjalan pada jalur yang tepat. Sistem hukum tidak dipengaruhi perilaku korup dan kekuatan uang.

(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5753 seconds (0.1#10.140)