KPU Minta Revisi UU Pilkada Dilakukan Kilat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tenggat waktu kepada DPR untuk sesegera mungkin menyelesaikan revisi Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Kami berharap dilakukan dengan kilat," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat dihubungi sejumlah wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Menurut Hadar, KPU tidak ingin revisi dilakukan berlarut-larut, karena dikhawatirkan dapat mengganggu proses tahapan, khususnya pendaftaran calon di akhir Juli 2015.
"Mengingat hal yang mau diamandemen terkait dengan pendaftaran pasangan calon, maka revisi harus sudah selesai jauh sebelum periode pendaftaran," ucapnya.
Hadar menjelaskan dampak lain apabila revisi dilakukan berlarut-larut maka sosialisasi atas hasil revisi UU tersebut pun bisa berpengaruh, terutama penyesuaian PKPU yang harus mengikuti isi dari UU yang diubah. "Baiknya selesai dalam keadaan masih cukup waktu untuk disosialisasikan," harapnya.
Seperti diketahui DPR Komisi II bersikeras untuk merevisi UU Pilkada dan UU penyelenggara pemilu sebagai akibat dari tidak diloloskannya rekomendasi panja pilkada. Revisi direncanakan akan digelar setelah DPR menuntaskan masa resesnya atau pada masa sidang ketiga 2015.
"Begitu UU tuntas direvisi, KPU langsung akan menyesuaikan PKPU-nya terkait dengan hal yang perlu diubah," jelas Hadar.(ico)
"Kami berharap dilakukan dengan kilat," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat dihubungi sejumlah wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Menurut Hadar, KPU tidak ingin revisi dilakukan berlarut-larut, karena dikhawatirkan dapat mengganggu proses tahapan, khususnya pendaftaran calon di akhir Juli 2015.
"Mengingat hal yang mau diamandemen terkait dengan pendaftaran pasangan calon, maka revisi harus sudah selesai jauh sebelum periode pendaftaran," ucapnya.
Hadar menjelaskan dampak lain apabila revisi dilakukan berlarut-larut maka sosialisasi atas hasil revisi UU tersebut pun bisa berpengaruh, terutama penyesuaian PKPU yang harus mengikuti isi dari UU yang diubah. "Baiknya selesai dalam keadaan masih cukup waktu untuk disosialisasikan," harapnya.
Seperti diketahui DPR Komisi II bersikeras untuk merevisi UU Pilkada dan UU penyelenggara pemilu sebagai akibat dari tidak diloloskannya rekomendasi panja pilkada. Revisi direncanakan akan digelar setelah DPR menuntaskan masa resesnya atau pada masa sidang ketiga 2015.
"Begitu UU tuntas direvisi, KPU langsung akan menyesuaikan PKPU-nya terkait dengan hal yang perlu diubah," jelas Hadar.(ico)
(kur)