Modus Ban Kempes, Pelaku Gasak Rp45 Juta

Rabu, 06 Mei 2015 - 09:20 WIB
Modus Ban Kempes, Pelaku Gasak Rp45 Juta
Modus Ban Kempes, Pelaku Gasak Rp45 Juta
A A A
BEKASI - Pengusaha biro jasa Muhammad Ridwan, 56, menjadi korban pencurian bermodus ban kempes di Pasar Sumber Arta, Jalan Raya Kalimalang, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi, kemarin sekitar pukul 12.30 WIB.

Uang tunai Rp45 juta miliknya dibawa kabur para pelaku. Peristiwa itu bermula saat korban usai mengambil uang tunai di sebuah bank di Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat korban keluar dari bank mengendarai mobil Nissan X-Trail bernopol B 11 NA tiba-tiba dua pengendara sepeda motor memberi tahu bahwa ban belakang mobil sebelah kiri kempes. Sebenarnya korban tidak langsung menghentikan laju kendaraannya.

Baru setibanya di Pasar Sumber Artha korban menghentikan laju kendaraannya. ”Saya curiga, saya berhenti di tempat ramai,” kata Ridwan kepada wartawan di Polsek Bekasi Kota kemarin. Usai menepikan mobilnya, Ridwan keluar untuk mengecek bannya. Tak lupa dia mengunci pintu mobil. Namun, tak disangka pelaku malah memecahkan kaca mobil menggunakan kapak. Mendengar suara pecahan kaca, korban berlari ke arah kemudi. Dia pun terkejut begitu melihat kawanan penjahat jalanan itu menggasak tas berisi uang tunai Rp45 juta yang ditaruh di samping kemudi.

”Pelaku sudah diteriaki maling, tapi berhasil mengambil uang saya dan melarikan diri,” ujarnya. Menurutnya, pelaku berjumlah dua orang dengan menggunakan satu sepeda motor. Akibat kejadian itu, Ridwan yang hendak ke Kantor Samsat Kota Bekasi untuk mengurus dokumen milik kliennya itu harus mampir ke Mapolsek Bekasi Kota di Jalan Jenderal Sudirman. Selain uang tunai, para pelaku juga berhasil menggasak 10 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), 10fakturkendaraan, dan tujuh lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik klien korban.

”Kami sempat mengejar pelaku, tapikeburu menghilang,” ujar Rohman, 28, saksi mata. Kepala Subbagian Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini dengan menginterogasi korban dan saksi- saksi. Termasuk mendalami apakah pelaku beraksi menggunakan senjata api atau tidak.

Apabila pelaku tertangkap, mereka bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman penjara di atas lima tahun. Kasus ini ditangani Polsek Bekasi Kota dan Polresta Bekasi Kota.

Abdullah m surjaya
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8178 seconds (0.1#10.140)