Ratusan Preman di Ibu Kota Terjaring Razia

Rabu, 06 Mei 2015 - 09:19 WIB
Ratusan Preman di Ibu Kota Terjaring Razia
Ratusan Preman di Ibu Kota Terjaring Razia
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menggelar razia dengan sasaran menertibkan preman- preman di Ibu Kota.

Dalam razia bersandikan Operasi Cipta Kondisi ini, polisi berhasil menangkap 726 orang dari beberapa wilayah. Pjs Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Widjanarko mengatakan, razia ini dilakukan petugas gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan polres masing-masing wilayah.

Ratusan preman terjaring di beberapa lokasi keramaian seperti terminal, pasar, dan stasiun. Dari 726 orang tersebut, polisi menahan 15 orang karena kedapatan membawa senjata tajam dan minuman keras (miras).

”Sementara 711 orang lainnya dilakukan pembinaan setelah sebelumnya didata,” katanya kemarin. Sementara polisi menyita barang bukti di antaranya dua bilah senjata tajam, empat unit telepon genggam, seutas kabel, sebuah gunting, arloji, uang Rp754.000,25 dus dan124 botol miras, serta 96 batang besi. ”Mereka yang ditangkap di antaranya Pak Ogah, juru parkir liar, pengamen, dan gelandangan. Tujuan operasi untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang Ramadan,” sebutnya.

Di tempat terpisah, puluhan preman yang dijaring Polres Jakarta Selatan karena kerap membuat resah warga. Namun, mereka tidak ditahan, tapi dipulangkan untuk dibina. ”Hasil operasi ditangkap 57 orang dari semuajajaranpolsekdanpolres,” kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin. Razia digelar di Terminal Blok M dan Manggarai karena berdasarkan laporan masyarakat, mereka ini sering membuat keresahan. Saat dirazia mereka tidak melakukan perlawanan atau membahayakan petugas.

Di bagian lain, enam pemuda yang memerkosa AN, gadis 13 tahun secara bergiliran di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), telah divonis atas perbuatannya di Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka divonis mulai 3-8 tahun penjara sesuai perannya masing-masing. Terpidana MA divonis 3,5 tahun penjara; DK, MU, WA, dan AW divonis 7 tahun; sedangkan AR mendapat vonis paling berat yakni delapan tahun penjara.

”Kami cukup puas atas vonis ini. Ini membuktikan bahwa hukum masih ada dan berpihak pada kaum yang kecil serta lemah,” ungkap Ronny Talapessy, kuasa hukum korban. Pada Juli 2014, korban diperkosa secara bergilir oleh tujuh pelaku yang baru dikenalnya di sebuahproyekpembangunanperumahan di kawasan Ciputat, Tangerang.

Korban bersama orang tuanya melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan pada 8 September 2014, setelah korban mengandung dua bulan.

Helmi syarif
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0184 seconds (0.1#10.140)