Cium Kepentingan Politik, DPR Desak Komisioner KPU Dilengserkan
A
A
A
JAKARTA - DPR mencium adanya aroma kepentingan politik di internal Komisi Pemilihan Umum (KPU). Indikasinya, KPU ngotot tidak mau mengakomodir rekomendasi Rapat Panja (Panja) Komisi II DPR dalam Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai sikap KPU tersebut tidak bisa ditoleransi lagi. Maka itu, politikus Partai Gerindra ini menganggap para Komisioner KPU tersebut layak untuk dilengserkan dari jabatannya.
"Menurut saya sih bagus kalau cepat dilengserkan, ini pengalaman saja bahwa KPU seperti ini apalagi yang punya muatan politik seperti itu akan membahayakan demorkasi kita," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Menurutnya, komposisi Komisioner KPU perlu diubah. Dia menyebutkan komposisi yang ideal adalah, terdiri dari kalangan profesional, dan perwakilan dari partai politik (parpol). Komposisi ini diyakini Fadli bisa mencegah adanya sarat kepentingan politik tertentu di internal KPU.
"Saya lihat KPU di negara lain pun seperti itu, orang-orng yang telah terujilah integritasnya jadi bukan boneka kepentingan politik," tandasnya.
Sebelumnya KPU telah menyepakati peraturan parpol yang bisa mengikuti pilkada serentak ketika dilanda dualisme kepemimpinan. Namun, dalam peraturan tersebut tidak semua rekomendasi DPR diakomodir pihak KPU.
Baca: Keputusan KPU yang Berhak Ikut Pilkada.
Baca: Rekomendasi Komisi II DPR.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai sikap KPU tersebut tidak bisa ditoleransi lagi. Maka itu, politikus Partai Gerindra ini menganggap para Komisioner KPU tersebut layak untuk dilengserkan dari jabatannya.
"Menurut saya sih bagus kalau cepat dilengserkan, ini pengalaman saja bahwa KPU seperti ini apalagi yang punya muatan politik seperti itu akan membahayakan demorkasi kita," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Menurutnya, komposisi Komisioner KPU perlu diubah. Dia menyebutkan komposisi yang ideal adalah, terdiri dari kalangan profesional, dan perwakilan dari partai politik (parpol). Komposisi ini diyakini Fadli bisa mencegah adanya sarat kepentingan politik tertentu di internal KPU.
"Saya lihat KPU di negara lain pun seperti itu, orang-orng yang telah terujilah integritasnya jadi bukan boneka kepentingan politik," tandasnya.
Sebelumnya KPU telah menyepakati peraturan parpol yang bisa mengikuti pilkada serentak ketika dilanda dualisme kepemimpinan. Namun, dalam peraturan tersebut tidak semua rekomendasi DPR diakomodir pihak KPU.
Baca: Keputusan KPU yang Berhak Ikut Pilkada.
Baca: Rekomendasi Komisi II DPR.
(kur)