Karyawan SKK Migas Tak Tahu Ada Penggeledahan
Selasa, 05 Mei 2015 - 18:26 WIB
Karyawan SKK Migas Tak Tahu Ada Penggeledahan
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah karyawan yang berada di lingkungan Kantor SKK Migas tidak mengetahui penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Saya tidak tahu ini ada apaan. Taunya udah ramai aja sama polisi," ucap salah seorang pegawai SKK Migas di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015)
Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang (money laundering) yang terkait penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu tahun 2009-2010 dengan cara memberikan penunjukan langsung yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Victor Simanjutak, pihaknya sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam perkara itu.
"Tersangkanya lebih dari satu. Sudah di kantong saya. Ini baru satu kasus. Ada kasus lainnya yang melibatkan mereka karena sudah tahu hasil penjualan itu tidak diberikan ke negara tapi kok oleh SKK Migas, TPPI tidak diberhentikan, malah diberi kontrak baru," ujarnya.
Victor menjelaskan, ikhwal dugaan kasus bermula kala SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan minyak mentah atau kondesat bagian negara kepada PT TPPI. Dalam prosesnya PT TPPI mendapat keuntungan dari penunjukan langsung yang dilakukan SKK Migas.
Dia menyebut, penjualan tersebut bertentangan dengan keputusan Kepala BP MIGAS Nomor KPTS-20/BP0000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja penunjukan penjual minyak mentah/kondesat bagian negara dan keputusan kepala BP MIGAS Nomor KPTS 24/BP0000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjual minyak mentah/kondesat bagian negara.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan lebih kurang sebesar USD 156.000.000 atau kurang lebih Rp 2 Triliun," pungkasnya.
"Saya tidak tahu ini ada apaan. Taunya udah ramai aja sama polisi," ucap salah seorang pegawai SKK Migas di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2015)
Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang (money laundering) yang terkait penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu tahun 2009-2010 dengan cara memberikan penunjukan langsung yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Direktur Tindak Pidana Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Victor Simanjutak, pihaknya sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam perkara itu.
"Tersangkanya lebih dari satu. Sudah di kantong saya. Ini baru satu kasus. Ada kasus lainnya yang melibatkan mereka karena sudah tahu hasil penjualan itu tidak diberikan ke negara tapi kok oleh SKK Migas, TPPI tidak diberhentikan, malah diberi kontrak baru," ujarnya.
Victor menjelaskan, ikhwal dugaan kasus bermula kala SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan minyak mentah atau kondesat bagian negara kepada PT TPPI. Dalam prosesnya PT TPPI mendapat keuntungan dari penunjukan langsung yang dilakukan SKK Migas.
Dia menyebut, penjualan tersebut bertentangan dengan keputusan Kepala BP MIGAS Nomor KPTS-20/BP0000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja penunjukan penjual minyak mentah/kondesat bagian negara dan keputusan kepala BP MIGAS Nomor KPTS 24/BP0000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjual minyak mentah/kondesat bagian negara.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.
"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan lebih kurang sebesar USD 156.000.000 atau kurang lebih Rp 2 Triliun," pungkasnya.
(kri)