Polisi Bersenjata Lengkap Jaga Penggeledahan Kantor TPPI

Selasa, 05 Mei 2015 - 16:39 WIB
Polisi Bersenjata Lengkap...
Polisi Bersenjata Lengkap Jaga Penggeledahan Kantor TPPI
A A A
JAKARTA - Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan digeledah penydiik Badan Reserse dan Kriminal (Barskrim) Polri.

Penyidik juga menggeledah PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Gedung Mid Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan atau pencucian uang (money laundering) yang terkait penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu tahun 2009-2010.

"Tersangkanya lebih dari satu. Sudah di kantong saya. Ini baru satu kasus. Ada kasus lainnya yang melibatkan mereka karena sudah tahu hasil penjualan itu tidak diberikan ke negara tapi kok oleh SKK Migas, TPPI tidak diberhentikan malah diberi kontrak baru," tutur Direktur Pidana Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Polisi Victor Simandjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Dari pantauan Sindonews di lokasi penggeledahan, area masuk kantor PT TPPI sudah dijaga ketat oleh petugas kepolisian yang mengenakan seragam dan senjata lengkap jenis laras panjang. Sementara penggeledahan berlangsung di lantai lima Gedung Mid Plaza.

Victor menjelaskan, dugaan korupsi kasus bermula sat SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan minyak mentah atau kondesat bagian negara kepada PT TPPI. Dalam prosesnya PT TPPI mendapat keuntungan dari penunjukan langsung yang dilakukan SKK Migas.

Victor menyebut, penjualan tersebut bertentangan dengan keputusan Kepala BP MIGAS Nomor KPTS-20/BP0000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan kepala BP Migas Nomor KPTS 24/BP0000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 UU 15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003.

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan lebih kurang sebesar USD156.000.000 atau kurang lebih Rp2 triliun," katanya.
(kur)
Berita Terkait
10 Produsen Migas Terbesar...
10 Produsen Migas Terbesar yang Berada di Indonesia
Urgensi Revisi UU Migas...
Urgensi Revisi UU Migas No. 22/2001: Langkah Strategis Menuju Ketahanan Energi Nasional
Realisasi Produksi Migas...
Realisasi Produksi Migas PHE ONWJ
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
ENRG Tegaskan Komitmen...
ENRG Tegaskan Komitmen Transparansi, Kinerja Investasi, dan Prospek Bisnis Berkelanjutan
28 Kesepakatan Migas...
28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun
Berita Terkini
Prabowo Disebut Minta...
Prabowo Disebut Minta Nanik Jadi Dewas BGN, Mensesneg: Pengalamannya Bisa Membantu
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Pengacara Jokowi Yakin Sidang Tetap Lanjut
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved