Satgas Gabungan Kejagung, Polri dan KPK Hanya Sekali Pakai

Selasa, 05 Mei 2015 - 13:58 WIB
Satgas Gabungan Kejagung,...
Satgas Gabungan Kejagung, Polri dan KPK Hanya Sekali Pakai
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian RI (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati membentuk satuan tugas (satgas) penanganan tindak pidana tertentu khususnya penanganan tindak pidana korupsi.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, satgas yang dibentuk tiga instansi penegak hukum akan bertugas sekali pakai buat menangani satu perkara.

"Masing-masing instansi ini mengirim timnya, selesaikan satu kasus ini secara cepat dan efektif kemudian selesai. Bubar timnya itu. Jadi sekali pakai," ujar Tony di Kejagung, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Tony mengatakan, tim tersebut masih bisa dipakai buat menangani perkara lain. Namun, prinsipnya bersifat adhoc. Menurut Tony, dengan pola tersebut maka tidak akan mengganggu ritme penegakan hukum yang dilakukan masing-masing instansi.

"Jadi satu kasus besar yang masif baik dari segi pelakunya maupun jumlah kerugian negaranya, kita keroyok," tukasnya.

Kendati ketiga instansi belum jelas akan melembagakan satgas tersebut seperti apa, tambah dia, namun ide awal soal satgas untuk membuktikan bahwa ketiga instansi tersebut bisa bersinergi dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.

"Kita enggak bisa menghadapi hal itu sendiri-sendiri," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9443 seconds (0.1#10.140)