Anggaran Tidak Cair, Dirjen Pas Kemenkumham Mundur
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Handoyo Sudrajat mengundurkan diri setelah anggaran yang diajukan gagal dicairkan.
Dampaknya, peningkatan keamanan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas), termasuk Lapas Nusakambangan tidak terlaksana. ”Saya orang yang bertanggung jawab atas kejadian-kejadian di lapas. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, ya saya lakukan itu (mundur),” ungkap Handoyo pada KORAN SINDO di Jakarta kemarin. Padahal, ungkap Handoyo, dalam rangka peningkatan keamanan di Lapas Nusakambangan, akan diteken MoU (memorandum of understanding) dengan Panglima TNI untuk menambah sumber daya manusia (SDM).
Selain itu, anggaran yang diajukan tersebut pun akan digunakan dalam membeli peralatan untuk keamanan lapas. Namun sayangnya, anggaran yang diajukan ke Dirjen Anggaran Kemenkumham tidak juga cair. Pengajuan dana untuk peningkatan keamanan ini tidak bisa dilepaskan dari berbagai kejadian seperti adanya ancaman kelompok ISIS untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir, terbongkarnya jaringan narkoba, dan pelaksanaan eksekusi mati. Karena itu, ujarnya, sebagai bentuk tanggung jawab moral, langkah paling tepat adalah mengundurkan diri.
”Yang jelas, saya sudah bersurat ke dirjen anggaran bahwa saya perlu ini. Karena di Nusakambangan ada isu ISIS mau menyerang untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir, ada juga petugas lapas yang terlibat (jaringan narkoba). Saya katakan ini tapi anggaran tidak cair. Malu saya sama panglima sudah dukung untuk pos keamanan,” ujarnya.
Handoyo mengajukan surat pengunduran dirinya pada menteri hukum dan HAM tertanggal 29 April 2015. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban atas surat pengunduran dirinya itu. ”Saat ini sedang dalam proses, soalnya harus melalui keputusan presiden,” ujarnya. Handoyo pun mengungkapkan penunjukan petugas pelaksana (plt) akan dilakukan dalam pekan ini. Namun, dirinya belum tahu siapa yang akan menjadi plt dirjen pas.
Pakar hukum tata negara Universitas Khairun, Ternate Margarito Kamis menilai, sikap pengunduran diri yang dilakukan Handoyo sudah tepat. Seharusnya, tidak ada alasan bagi menkumham untuk tidak segera memberikan respons atas pengunduran dirinya. Justru, langkah pengunduran diri Handoyo seharusnya diikuti pejabat lain apabila tidak sanggup lagi menjalankan tugas.
”Itu malah bagus. Jadi kalau menurut saya, berarti kan dia (Handoyo) sudah tidak mampu menunaikan tugas dan kewajibannya. Harus diterima saja. Kalau mau mundur tapi ditahan justru menimbulkan pertanyaan,” ujarnya. Menurut dia, kalaupun ada hal ihwal yang perlu diklarifikasi, itu tetap bisa dilakukan menkumham, sebab mundurnya Handoyo berarti melepas jabatannya saat ini.
Namun, dirinya tetap bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang pernah dilakukan selama menjabat dirjen pas. ”Jadi mundurnya itu tidak menghapus pertanggungjawaban hukum atas tindakannya selama menjabat. Dia hanya meninggalkan jabatannya,” ujarnya.
Nurul adriyana
Dampaknya, peningkatan keamanan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas), termasuk Lapas Nusakambangan tidak terlaksana. ”Saya orang yang bertanggung jawab atas kejadian-kejadian di lapas. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, ya saya lakukan itu (mundur),” ungkap Handoyo pada KORAN SINDO di Jakarta kemarin. Padahal, ungkap Handoyo, dalam rangka peningkatan keamanan di Lapas Nusakambangan, akan diteken MoU (memorandum of understanding) dengan Panglima TNI untuk menambah sumber daya manusia (SDM).
Selain itu, anggaran yang diajukan tersebut pun akan digunakan dalam membeli peralatan untuk keamanan lapas. Namun sayangnya, anggaran yang diajukan ke Dirjen Anggaran Kemenkumham tidak juga cair. Pengajuan dana untuk peningkatan keamanan ini tidak bisa dilepaskan dari berbagai kejadian seperti adanya ancaman kelompok ISIS untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir, terbongkarnya jaringan narkoba, dan pelaksanaan eksekusi mati. Karena itu, ujarnya, sebagai bentuk tanggung jawab moral, langkah paling tepat adalah mengundurkan diri.
”Yang jelas, saya sudah bersurat ke dirjen anggaran bahwa saya perlu ini. Karena di Nusakambangan ada isu ISIS mau menyerang untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir, ada juga petugas lapas yang terlibat (jaringan narkoba). Saya katakan ini tapi anggaran tidak cair. Malu saya sama panglima sudah dukung untuk pos keamanan,” ujarnya.
Handoyo mengajukan surat pengunduran dirinya pada menteri hukum dan HAM tertanggal 29 April 2015. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban atas surat pengunduran dirinya itu. ”Saat ini sedang dalam proses, soalnya harus melalui keputusan presiden,” ujarnya. Handoyo pun mengungkapkan penunjukan petugas pelaksana (plt) akan dilakukan dalam pekan ini. Namun, dirinya belum tahu siapa yang akan menjadi plt dirjen pas.
Pakar hukum tata negara Universitas Khairun, Ternate Margarito Kamis menilai, sikap pengunduran diri yang dilakukan Handoyo sudah tepat. Seharusnya, tidak ada alasan bagi menkumham untuk tidak segera memberikan respons atas pengunduran dirinya. Justru, langkah pengunduran diri Handoyo seharusnya diikuti pejabat lain apabila tidak sanggup lagi menjalankan tugas.
”Itu malah bagus. Jadi kalau menurut saya, berarti kan dia (Handoyo) sudah tidak mampu menunaikan tugas dan kewajibannya. Harus diterima saja. Kalau mau mundur tapi ditahan justru menimbulkan pertanyaan,” ujarnya. Menurut dia, kalaupun ada hal ihwal yang perlu diklarifikasi, itu tetap bisa dilakukan menkumham, sebab mundurnya Handoyo berarti melepas jabatannya saat ini.
Namun, dirinya tetap bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang pernah dilakukan selama menjabat dirjen pas. ”Jadi mundurnya itu tidak menghapus pertanggungjawaban hukum atas tindakannya selama menjabat. Dia hanya meninggalkan jabatannya,” ujarnya.
Nurul adriyana
(ars)