Indonesia Menatap Dunia

Selasa, 05 Mei 2015 - 08:21 WIB
Indonesia Menatap Dunia
Indonesia Menatap Dunia
A A A
Norilla
Mahasiswi Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum. Universitas Jember

Duet kepemerintahan Jokowi-Jk agaknya memiliki komitmen kuat dalam menata posisi Indonesia di ranah internasional. Ini seiring dengan terselenggaranya Konferensi Asia-Afrika (KAA) Ke-60 yang diadakan di Bandung dan Jakarta.

Sebagai tuan rumah, Indonesia tidak hanya menyajikan kebudayaan maupun kepiawaian mengolah batu akik menjadi buah tangan peserta konferensi, tapi juga turut mengambil sikap sebagai pelopor negara nonblok. Di dalam peringatan yang berakhir pada 24 April lalu, Presiden Jokowi kembali menegaskan, negara-negara yang tergabung di dalam Konferensi Asia-Afrika (KAA) merupakan negara yang tidak memihak pada blok mana pun.

Disisil ain, salah satu pernyataan Presiden Jokowi yang cukup menarik mengenai utang Asia terhadap Palestina. Dewasa ini kita telah disuguhkan perang di ”Tanah Suci” yang tak berkesudahan. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, tentu Indonesia memiliki peran besar sebagai inisiator maupun fasilitator antara Palestina dan Israel. Namun, melihat permasalahan dua negara tersebut, tidaklah sebatas memandang dari segi agama.

Akar permasalahan yang terjadi antara Palestina dan Israel sebenarnya masalah politik juga. Sebagai penengah, Indonesia haruslah mampu menjadi jembatan dalam menyelesaikan batas wilayah dua negara tersebut. Menjadi jembatan yang mampu menyeberangkan kendaraan dengan selamat tidaklah cukup hanya dengan pernyataan. Palestina khususnya jauh lebih membutuhkan langkah konkret dalam menangani kasus wilayahnya. Mendirikan rumah sakit di kamp pengungsi amatlah baik, namun langkah nyata menyelesaikan batas wilayah Palestina harus segera diwujudkan.

Dengan terselenggaranya Konferensi Asia-Afrika (KAA), secara tidak langsung menguatkan posisi Indonesia dalam kancah internasional. Pandangan ini langkah awal bagi Indonesia untuk menguatkan diri dalam bersaing dengan negara-negara lain. Namun, di lain pihak, langkah untuk bersaing dalam tataran internasional haruslah dimulai dari ranah nasional terlebih dahulu. Dewasa ini kita masih disuguhkan dengan masalah dalam negeri.

Sejatinya, dengan menguatkan diri dalam tataran internasional, Indonesia telah mampu menempatkan diri di dalam ranah hukum internasional. Ini sangatlah strategis mengingat sebagai suatu negara tidaklah mungkin Indonesia dapat melangsungkan hubungan internasionalnya tanpa negara lain.

Namun, tak lupa pula, Indonesia juga turut memiliki hukum positif. Hukum inilah yang mengatur negara itu sendiri. Meski harus diakui, selamanya politik tak pernah lepas dari tubuh hukum.
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7257 seconds (0.1#10.140)