Putusan MK Berikan Kepastian Hukum

Senin, 04 Mei 2015 - 12:11 WIB
Putusan MK Berikan Kepastian Hukum
Putusan MK Berikan Kepastian Hukum
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dimasukkan penetapan tersangka ke dalam objek gugatan peradilan justru memberikan kepastian hukum.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, penetapan tersangka dalam objek praperadilan justru memberikan kepastian hukum dalam prosesnya. Secara formal memang penetapan tersangka harus memiliki keabsahan dua alat bukti sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mengenai kekhawatiran bakal membanjirnya gelombang gugatan praperadilan pascaputusan MK ini, Suhadi menyatakan, hakim sudah siap menghadapi itu. ”Ya harus siap, di mana pun hakimnya, mereka harus siap menangani praperadilan,” ungkap dia di Jakarta kemarin.

Menurut dia, proses penanganan praperadilan tidak berbeda dengan perkara lain yang ditangani pengadilan. Hanya, praperadilan langsung ditangani dan diputus oleh hakim tunggal dalam waktu tujuh hari. MA pun meyakini aparat penegak hukum khususnya penyidik telah memiliki strategi guna mencegah banjirnya praperadilan yang diajukan para tersangka.

Dia mencontohkan, upaya untuk mencegah praperadilan, penyidik biasanya jarang mengumumkan penetapan tersangka. ”Dia (penyidik) biasanya jarang mengumumkan. Biasanya ketika dilimpahkan ke kejaksaan dan diajukan ke pengadilan baru tahu. Jadi kalau ada praperadilan, praperadilannya gugur,” sebutnya.

Dibuka upaya praperadilan terhadap penetapan tersangka diharapkan tidak membuat aparat hukum khususnya hakim dan penyidik menjadi terbebani. Bagaimanapun hakim dan penyidik sudah disiapkan dan terlatih untuk menangani perkara praperadilan. Komisi Yudisial (KY) pun menilai putusan yang dikeluarkan MK justru menjawab permasalahan seputar praperadilan atas penetapan tersangka.

Dengan putusan itu, kepastian hukum yang selama ini dipertanyakan masyarakat luas atas masuknya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan terjawab sudah. Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, pertimbangan MK untuk melindungi hak tersangka memang seharusnya dilakukan.

Apalagi jika ada indikasi proses penetapan tersangka terhadap seseorang dilakukan secara sewenang- wenang. ”Pastinya, putusan MK memberikan kejelasan Pasal 77 KUHAP menyangkut penetapan tersangka masuk dalam praperadilan,” ungkap Taufiq.

Keberadaan putusan ini akan membuat penyidik baik itu dari kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berhati-hati dan mengikuti prosedur dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Bukan tidak mungkin dibuka penetapan tersangka sebagai objek praperadilan akan cukup merepotkan aparat penegak hukum.

Sebelumnya MK dalam putusannya menyatakan dalam proses peradilan pidana, terdakwa dan terpidana wajib diberikan perlindungan terhadap pemenuhan hak asasi manusia walaupun telah diduga melakukan kesalahan. Masuknya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan diperlukan untuk check and balances system. MK pun memandang perlu ada mekanisme pengujian atas keabsahan alat bukti.

Langkah ini harus dilakukan agardalammenemukanalat bukti, aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan dimungkinkan ada kesewenang- wenangan. Dengan ada alat bukti yang sah, membuat penetapan tersangka pada seseorang menjadi lebih pasti dan tidak diragukan legitimasinya.

MK pun menyatakan penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan diperlukan bila proses yang dilakukan tidak ideal. Bukan hanya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan pun masuk dalam objek praperadilan.

Nurul adriyana
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3357 seconds (0.1#10.140)