Yorrys Ingatkan Golkar Ical Tak Berhak Ikut Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono atau hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol menuding Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical hasil Munas Bali adalah ilegal.
Maka itu, Yorrys Raweyai selaku Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berpedoman pada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang bersifat final dan mengikat.
"Mahkamah Partai Golkar dengan tegas memenangkan kami. Bilamana ada pihak yang mengatasnamakan Partai Golkar dan mengaku berhak ikut tahapan pilkada, merupakan tindakan yang ilegal dan melanggar hukum," tegas Yorrys di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paartai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta, Minggu (4/5/2015).
Sebelumnya Partai Golkar pihak Ical melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas SK Menkumham tersebut.
Gugatan ini dikabulkan PTUN dan memutuskan penundaan pelaksanaan atas SK Menkumham. Berdasarkan jadwal, besok, Senin, 4 Mei 2015 PTUN kembali melanjutkan sidang gugatan SK Menkumham.
Baca: PTUN Tunda SK Menkumham.
Maka itu, Yorrys Raweyai selaku Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berpedoman pada keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar yang bersifat final dan mengikat.
"Mahkamah Partai Golkar dengan tegas memenangkan kami. Bilamana ada pihak yang mengatasnamakan Partai Golkar dan mengaku berhak ikut tahapan pilkada, merupakan tindakan yang ilegal dan melanggar hukum," tegas Yorrys di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paartai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta, Minggu (4/5/2015).
Sebelumnya Partai Golkar pihak Ical melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas SK Menkumham tersebut.
Gugatan ini dikabulkan PTUN dan memutuskan penundaan pelaksanaan atas SK Menkumham. Berdasarkan jadwal, besok, Senin, 4 Mei 2015 PTUN kembali melanjutkan sidang gugatan SK Menkumham.
Baca: PTUN Tunda SK Menkumham.
(kur)