Hukuman Berat Menanti Pelaku Kekerasan Seksual Anak
A
A
A
JAKARTA - Beratnya putusan pidana yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual anak semakin menunjukkan tren meningkat. Tren ini patut diapresiasi sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi terdakwa dan predator anak lainnya.
Seperti vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Chandra Hermawan. Anggota polisi berpangkat bripka ini dijatuhi pidana penjara enam tahun dengan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan, Rabu 29 Maret 2015.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, meskipun putusan itu dirasa belum maksimal, akan tetapi tren beratnya pidana penjara yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak semakin terlihat.
“Tren positif ini patut diapresiasi dan LPSK juga mengimbau kepada para jaksa dan hakim untuk menuntut dan menghukum pelaku seberat-beratnya, mengingat perbuatan yang dilakukan (pelaku), telah menyebabkan kerugian secara fisik dan medis, psikologis, serta masa depan suram bagi korban,” kata Semendawai di Jakarta, kemarin
Seperti diberitakan, Bripka Chandra Hermawan dinyatakan bersalah karena mencabuli bocah berusia 4,5 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Sigit Sutriono menjatuhkan pidana hukuman penjara selama enam tahun, dengan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Chandra dijerat Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Semendawai, hukuman yang berat terhadap pelaku kejahatan seksual anak, perlu diketahui oleh masyarakat. Hal ini penting guna menimbulkan rasa takut sehingga mereka yang ingin melakukan tersebut, berpikir ulang dan segera membatalkan niatnya melakukan tindak pidana dimaksud.
“Publik perlu tahu tentang beratnya pidana penjara kasus kekerasan seksual anak, karena peristiwa yang dialami korban, akan berdampak bagi masa depannya,” tutur dia.
Seperti vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Chandra Hermawan. Anggota polisi berpangkat bripka ini dijatuhi pidana penjara enam tahun dengan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan, Rabu 29 Maret 2015.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, meskipun putusan itu dirasa belum maksimal, akan tetapi tren beratnya pidana penjara yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak semakin terlihat.
“Tren positif ini patut diapresiasi dan LPSK juga mengimbau kepada para jaksa dan hakim untuk menuntut dan menghukum pelaku seberat-beratnya, mengingat perbuatan yang dilakukan (pelaku), telah menyebabkan kerugian secara fisik dan medis, psikologis, serta masa depan suram bagi korban,” kata Semendawai di Jakarta, kemarin
Seperti diberitakan, Bripka Chandra Hermawan dinyatakan bersalah karena mencabuli bocah berusia 4,5 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Sigit Sutriono menjatuhkan pidana hukuman penjara selama enam tahun, dengan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Chandra dijerat Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Menurut Semendawai, hukuman yang berat terhadap pelaku kejahatan seksual anak, perlu diketahui oleh masyarakat. Hal ini penting guna menimbulkan rasa takut sehingga mereka yang ingin melakukan tersebut, berpikir ulang dan segera membatalkan niatnya melakukan tindak pidana dimaksud.
“Publik perlu tahu tentang beratnya pidana penjara kasus kekerasan seksual anak, karena peristiwa yang dialami korban, akan berdampak bagi masa depannya,” tutur dia.
(maf)