Hukuman Berat Menanti Pelaku Kekerasan Seksual Anak

Jum'at, 01 Mei 2015 - 08:11 WIB
Hukuman Berat Menanti...
Hukuman Berat Menanti Pelaku Kekerasan Seksual Anak
A A A
JAKARTA - Beratnya putusan pidana yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual anak semakin menunjukkan tren meningkat. Tren ini patut diapresiasi sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi terdakwa dan predator anak lainnya.

Seperti vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Chandra Hermawan. Anggota polisi berpangkat bripka ini dijatuhi pidana penjara enam tahun dengan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan, Rabu 29 Maret 2015.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, meskipun putusan itu dirasa belum maksimal, akan tetapi tren beratnya pidana penjara yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak semakin terlihat.

“Tren positif ini patut diapresiasi dan LPSK juga mengimbau kepada para jaksa dan hakim untuk menuntut dan menghukum pelaku seberat-beratnya, mengingat perbuatan yang dilakukan (pelaku), telah menyebabkan kerugian secara fisik dan medis, psikologis, serta masa depan suram bagi korban,” kata Semendawai di Jakarta, kemarin

Seperti diberitakan, Bripka Chandra Hermawan dinyatakan bersalah karena mencabuli bocah berusia 4,5 tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Sigit Sutriono menjatuhkan pidana hukuman penjara selama enam tahun, dengan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Chandra dijerat Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Semendawai, hukuman yang berat terhadap pelaku kejahatan seksual anak, perlu diketahui oleh masyarakat. Hal ini penting guna menimbulkan rasa takut sehingga mereka yang ingin melakukan tersebut, berpikir ulang dan segera membatalkan niatnya melakukan tindak pidana dimaksud.

“Publik perlu tahu tentang beratnya pidana penjara kasus kekerasan seksual anak, karena peristiwa yang dialami korban, akan berdampak bagi masa depannya,” tutur dia.
(maf)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
Sidang Eksepsi Dokter...
Sidang Eksepsi Dokter Tifa: Kami Tak Pernah Minta Jokowi Dihukum, Hanya Minta Ijazah Dibuktikan
Polri Ultimatum Pihak...
Polri Ultimatum Pihak yang Halangi Pengusutan 3 Kasus Korupsi
Penampakan Koper Berisi...
Penampakan Koper Berisi Emas Disita Polisi usai Geledah Rumah di Bogor
Nurul Arifin Sebut Riset...
Nurul Arifin Sebut Riset SSI Bukti Bahlil Berhasil Terjemahkan Visi Prabowo ke Publik
Tiba PN Jaktim Jelang...
Tiba PN Jaktim Jelang Sidang Eksepsi, Dokter Tifa: Kami Siapkan 37 Halaman Nota Perlawanan
Bangun Pendidikan Hukum,...
Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
Infografis
Pendidikan Sugiono,...
Pendidikan Sugiono, Anak Ideologis Prabowo yang Jadi Sekjen Gerindra
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved