Penyidik Pelajari Putusan Inkracht Budi Mulya
A
A
A
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengucuran fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan terpidana mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terhadap penetapan tersangka baru kasus tersebut. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan Budi Mulya yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).
Dari salinan putusan itu nanti akan ditentukan kapan dilakukan gelar perkara (ekspose) lagi. Hingga kini, KPK belum bisa memastikan apakah akan menaikkan status pihak-pihak yang disebutkan bersama-sama dengan Budi Mulya melakukan korupsi dalam kasus Century.
Johan hanya menyatakan, dari salinan putusan itu nanti juga akan diputuskan apakah dilakukan penyelidikan baru lagi atau tidak. ”Harus dibaca dulu lengkap dan diekspos internal. Eksekusi (terhadap Budi Mulya) tidak selalu bersamaan dengan putusan lengkap. Dari situ akan diputuskan apakah penyelidikan lagi atau bagaimana belum dijadwalkan gelar perkara,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Informasi yang diterima KORAN SINDO menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menangani kasus Budi Mulya sudah menyodorkan laporan perkembangan perkara selama sidang berlangsung. Dalam catatannya, JPU menyebutkan nama-nama yang disebut bersama-sama Budi Mulya melakukan tindak pidana.
Bahkan, seorang sumber memastikan penyelidikan terhadap pihak lain itu sudah dilakukan sejak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atau pengadilan tingkat pertama memvonis Budi Mulya pada 16 Juli 2014. Menurut sumber itu, tersangka baru seharusnya sudah bisa diputus KPK sebelum putusan kasasi dijatuhkan. ”Itu tergantung pimpinan. Sudah kita serahkan laporannya,” kata sumber tersebut.
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai, meski MA sudah memvonis Budi Mulya dengan 15 tahun penjara dalam kasus Bank Century, proses hukum dan pertanggungjawaban megaskandal ini tidak boleh dianggap selesai atau tuntas. Sebaliknya, KPK harus menindaklanjuti proses hukum kasus ini.
Bambang mengingatkan, JPU pada KPK sejak awal mendakwa dan menuntut Budi Mulya selaku deputi gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersamasama dengan Boediono selaku gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku deputi senior BI, Siti Fadjrijah selaku deputi gubernur bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku deputi gubernur bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
”Mengacu pada dakwaan ini, proses hukum menuntaskan megaskandal ini harus berlanjut, sesuai bunyi dakwaan jaksa penuntut dari KPK,” kata Bambang. Dengan demikian, masih ada beberapa nama yang juga perlu menjalani proses hukum untuk kejelasan prinsip siapa bertanggung jawab atas apa yang menjadi kewenangannya dalam kasus ini.
Harap diingat, lanjut Bambang, Budi Mulya merupakan deputi gubernur BI. Budi mengambil keputusan berdasarkan masukan dari deputi gubernur BI lainnya dan tentu saja berdasarkan restu gubernur BI saat itu. Mau tidak mau, semua pihak yang ikut merekayasa FPJP yang merugikan keuangan negara tersebut harus bertanggung jawab.
Sabir laluhu
Namun, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan sikap terhadap penetapan tersangka baru kasus tersebut. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan Budi Mulya yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA).
Dari salinan putusan itu nanti akan ditentukan kapan dilakukan gelar perkara (ekspose) lagi. Hingga kini, KPK belum bisa memastikan apakah akan menaikkan status pihak-pihak yang disebutkan bersama-sama dengan Budi Mulya melakukan korupsi dalam kasus Century.
Johan hanya menyatakan, dari salinan putusan itu nanti juga akan diputuskan apakah dilakukan penyelidikan baru lagi atau tidak. ”Harus dibaca dulu lengkap dan diekspos internal. Eksekusi (terhadap Budi Mulya) tidak selalu bersamaan dengan putusan lengkap. Dari situ akan diputuskan apakah penyelidikan lagi atau bagaimana belum dijadwalkan gelar perkara,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Informasi yang diterima KORAN SINDO menyebutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menangani kasus Budi Mulya sudah menyodorkan laporan perkembangan perkara selama sidang berlangsung. Dalam catatannya, JPU menyebutkan nama-nama yang disebut bersama-sama Budi Mulya melakukan tindak pidana.
Bahkan, seorang sumber memastikan penyelidikan terhadap pihak lain itu sudah dilakukan sejak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atau pengadilan tingkat pertama memvonis Budi Mulya pada 16 Juli 2014. Menurut sumber itu, tersangka baru seharusnya sudah bisa diputus KPK sebelum putusan kasasi dijatuhkan. ”Itu tergantung pimpinan. Sudah kita serahkan laporannya,” kata sumber tersebut.
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai, meski MA sudah memvonis Budi Mulya dengan 15 tahun penjara dalam kasus Bank Century, proses hukum dan pertanggungjawaban megaskandal ini tidak boleh dianggap selesai atau tuntas. Sebaliknya, KPK harus menindaklanjuti proses hukum kasus ini.
Bambang mengingatkan, JPU pada KPK sejak awal mendakwa dan menuntut Budi Mulya selaku deputi gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersamasama dengan Boediono selaku gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku deputi senior BI, Siti Fadjrijah selaku deputi gubernur bidang 6, Budi Rochadi (almarhum) selaku deputi gubernur bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
”Mengacu pada dakwaan ini, proses hukum menuntaskan megaskandal ini harus berlanjut, sesuai bunyi dakwaan jaksa penuntut dari KPK,” kata Bambang. Dengan demikian, masih ada beberapa nama yang juga perlu menjalani proses hukum untuk kejelasan prinsip siapa bertanggung jawab atas apa yang menjadi kewenangannya dalam kasus ini.
Harap diingat, lanjut Bambang, Budi Mulya merupakan deputi gubernur BI. Budi mengambil keputusan berdasarkan masukan dari deputi gubernur BI lainnya dan tentu saja berdasarkan restu gubernur BI saat itu. Mau tidak mau, semua pihak yang ikut merekayasa FPJP yang merugikan keuangan negara tersebut harus bertanggung jawab.
Sabir laluhu
(ftr)