Ruko Jadi Pabrik Obat Ilegal
A
A
A
TANGERANG - Sebuah ruko yang dijadikan pabrik obat ilegal di Ruko Golden Boulevard Blok F1-09 BSD City, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) digerebek Polsek Serpong kemarin sekitar pukul 06.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap 12 orang, termasuk di antaranya pemilik ruko. Kapolresta Kabupaten Tangerang Kombes Pol Irfing Jaya mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, obat bermerek Carnophen yang seharusnya memiliki izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut mengandung methamphetamine. ”Pabrik ini juga tidak berizin,” katanya di lokasi kejadian kemarin.
Dari hasil penyelidikan diketahui dalam sehari ruko tersebut mampu memproduksi obat sebanyak 240.000 butir dengan lima mesin. ”Ada 11 orang karyawan dan pemilik berinisial N kita tangkap,” sebutnya. Ditanya mengenai estimasi harga barang bukti yang disita, Irfing menuturkan, pihaknya belum selesai melakukan penghitungan. ”Belum, kami masih hitung. Sedangkan soal pabrik sudah berapa lama berdiri, kami juga masih mengembangkan penyelidikan,” terangnya.
Carnophen merupakan obat keras karena selain terdapat methaphetamine, di dalamnya juga mengandung kafein. Namun, Irfing belum mengetahui secara pasti obat tersebut digunakan untuk penyakit apa. ”Mungkin setelah penyelidikan nanti akan saya sampaikan karena kami masih meminta keterangan,” ucapnya.
Meski begitu, obat yang diproduksi pabrik tanpa nama tersebut dipastikan salah satu obat yang dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Obat tersebut memiliki efek pusing, sesak napas, dan rasa bahagia yang palsu.
”Kami mendapati laporan dari masyarakat setempat bahwa ada obat seperti ini, akhirnya pabrik kita selidiki,” tandasnya. Satpam ruko setempat, Ahmad mengatakan, pabrik itu sudah ada hampir setahun. Selama setahun beroperasi, pintu ruko selalu tertutup. Setiap malam di dalam ruko selalu berisik.
Para karyawan pabrik itu juga tidak pernah keluar dari ruko meski sekadar membeli makan dan minum. ”Tapi, saya dan yang lain tidak ada curiga karena kami juga hanya mengontrol di luar saja,” ujarnya.
Denny irawan
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menangkap 12 orang, termasuk di antaranya pemilik ruko. Kapolresta Kabupaten Tangerang Kombes Pol Irfing Jaya mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, obat bermerek Carnophen yang seharusnya memiliki izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut mengandung methamphetamine. ”Pabrik ini juga tidak berizin,” katanya di lokasi kejadian kemarin.
Dari hasil penyelidikan diketahui dalam sehari ruko tersebut mampu memproduksi obat sebanyak 240.000 butir dengan lima mesin. ”Ada 11 orang karyawan dan pemilik berinisial N kita tangkap,” sebutnya. Ditanya mengenai estimasi harga barang bukti yang disita, Irfing menuturkan, pihaknya belum selesai melakukan penghitungan. ”Belum, kami masih hitung. Sedangkan soal pabrik sudah berapa lama berdiri, kami juga masih mengembangkan penyelidikan,” terangnya.
Carnophen merupakan obat keras karena selain terdapat methaphetamine, di dalamnya juga mengandung kafein. Namun, Irfing belum mengetahui secara pasti obat tersebut digunakan untuk penyakit apa. ”Mungkin setelah penyelidikan nanti akan saya sampaikan karena kami masih meminta keterangan,” ucapnya.
Meski begitu, obat yang diproduksi pabrik tanpa nama tersebut dipastikan salah satu obat yang dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN). Obat tersebut memiliki efek pusing, sesak napas, dan rasa bahagia yang palsu.
”Kami mendapati laporan dari masyarakat setempat bahwa ada obat seperti ini, akhirnya pabrik kita selidiki,” tandasnya. Satpam ruko setempat, Ahmad mengatakan, pabrik itu sudah ada hampir setahun. Selama setahun beroperasi, pintu ruko selalu tertutup. Setiap malam di dalam ruko selalu berisik.
Para karyawan pabrik itu juga tidak pernah keluar dari ruko meski sekadar membeli makan dan minum. ”Tapi, saya dan yang lain tidak ada curiga karena kami juga hanya mengontrol di luar saja,” ujarnya.
Denny irawan
(bhr)