Tipu Rp5 Miliar, Mantan Rektor Ditangkap
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap mantan rektor universitas swasta di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp5 miliar.
Tersangka ZZN, 46, dicokok di rumahnya yang berada di Jalan Gading Barat IV, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, pada 18 April lalu. Sebelumnya tersangka telah dilaporkan oleh koleganya pada 27 Maret. ”Tersangka berutang kepada korban. Namun, dia memberikan selembar cheque dan bilyet giro (BG) yang ternyata kosong,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kemarin.
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen menjelaskan, awalnya tersangka meminjam uang kepada pelapor bernama Rangga Raditha pada Februari 2013. Uang tersebut dipakai tersangka untuk menambah modal pembuatan ready mix beton di perusahaan miliknya, PT NPP. ”Kemudian tersangka juga menjanjikan keuntungan sekitar 5% tiap bulan dan modalnya Rp5 miliar yang dipinjam dari pelapor akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan,” katanya.
Setelah jatuh tempo, tersangka tidak juga mengembalikan uang kepada korban. Pada Juli 2013 akhirnya tersangka menyerahkan selembar cheque sebesar Rp5 miliar dan selembar giro Rp200 juta. ”Korban yang mencoba mencairkan cheque dan giro ternyata kosong, tidak ada dananya,” ucapnya.
Di bagian lain, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemeliharaan Jalan Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor berinisial CG menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi honor pekerja dan pemeliharaan jalan senilai Rp19,2 miliar.
Status tersangka tersebut setelah penyidik Sub Ditkrimsus Tindak Pidana Korupsi Polda Jabar melakukan penyelidikan lebih dari enam bulan atas kasus dugaan korupsi yang bersumber dari APBD 2014. ”Iya betul CG tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistio Pudjo kemarin.
Bupati Bogor Nurhayanti enggan berkomentar banyak dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka anak buahnya dalam kasus dugaan korupsi honor pekerja dan pemeliharaan jalan. ”Saya belum terima laporan soal itu,” ucapnya.
Helmi syarif/Haryudi
Tersangka ZZN, 46, dicokok di rumahnya yang berada di Jalan Gading Barat IV, Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, pada 18 April lalu. Sebelumnya tersangka telah dilaporkan oleh koleganya pada 27 Maret. ”Tersangka berutang kepada korban. Namun, dia memberikan selembar cheque dan bilyet giro (BG) yang ternyata kosong,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto kemarin.
Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen menjelaskan, awalnya tersangka meminjam uang kepada pelapor bernama Rangga Raditha pada Februari 2013. Uang tersebut dipakai tersangka untuk menambah modal pembuatan ready mix beton di perusahaan miliknya, PT NPP. ”Kemudian tersangka juga menjanjikan keuntungan sekitar 5% tiap bulan dan modalnya Rp5 miliar yang dipinjam dari pelapor akan dikembalikan dalam waktu tiga bulan,” katanya.
Setelah jatuh tempo, tersangka tidak juga mengembalikan uang kepada korban. Pada Juli 2013 akhirnya tersangka menyerahkan selembar cheque sebesar Rp5 miliar dan selembar giro Rp200 juta. ”Korban yang mencoba mencairkan cheque dan giro ternyata kosong, tidak ada dananya,” ucapnya.
Di bagian lain, Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemeliharaan Jalan Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor berinisial CG menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi honor pekerja dan pemeliharaan jalan senilai Rp19,2 miliar.
Status tersangka tersebut setelah penyidik Sub Ditkrimsus Tindak Pidana Korupsi Polda Jabar melakukan penyelidikan lebih dari enam bulan atas kasus dugaan korupsi yang bersumber dari APBD 2014. ”Iya betul CG tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistio Pudjo kemarin.
Bupati Bogor Nurhayanti enggan berkomentar banyak dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka anak buahnya dalam kasus dugaan korupsi honor pekerja dan pemeliharaan jalan. ”Saya belum terima laporan soal itu,” ucapnya.
Helmi syarif/Haryudi
(bhr)