Romi: Rekomendasi DPR ke KPU Berpotensi Langgar Aturan

Kamis, 30 April 2015 - 03:06 WIB
Romi: Rekomendasi DPR...
Romi: Rekomendasi DPR ke KPU Berpotensi Langgar Aturan
A A A
PONTIANAK - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy (Romi) menilai rekomendasi DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerima pencalonan partai dengan putusan pengadilan terakhir (sebelum inkrah) tidak dapat digunakan karena berpotensi melanggar aturan.

Romi mengingatkan dalam Pasal 115 PTUN disebutkan hanya putusan yang berkekuatan hukum tetap yang bisa dilaksanakan. Sementara, putusan yang masih ada upaya banding belum dapat digunakan.

"Apabilapun pejabat TUN itu ketika menerbitkan putusan melampaui kewenangannya, maka pembatalannya (putusan) harus melalui pengujian," ujar Romi di sela-sela kunjungannya di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 29 April 2015.

Oleh karena itu, Romi menganggap keinginan DPR untuk mempersilakan KPU menggunakan hasil putusan yang belum inkrah perlu diperdebatkan. "Itu bertentangan dengan UU karena tidak ada dasar hukumnya," lanjutnya.

Romi melanjutkan, berkaca pada kasus yang yang hampir sama dimana Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sempat dipersoalkan di PTUN maka putusan pembatalan baru berlaku ketika yang bersangkutan telah mendapat putusan inkrah dari PTUN.

"Yurisprudensinya Patrialis Akbar yang juga dipersoalkan, walau sudah dibatalkan PTUN tapi dia masih menjabat hakim sebelum putusan inkrah," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0964 seconds (0.1#10.140)