Sempat Ditahan, Samad Lalu Dibebaskan

Rabu, 29 April 2015 - 09:02 WIB
Sempat Ditahan, Samad...
Sempat Ditahan, Samad Lalu Dibebaskan
A A A
MAKASSAR - Ketua KPK nonaktif Abraham Samad yang menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim ditahan oleh penyidik Polda Sulselbar tadi malam.

Namun, penyidik kemudian menangguhkannya setelah mendapat jaminan lima pimpinan KPK. Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, pimpinan KPK telah mendengar adanya penahanan Samad oleh penyidik Polri. “Kami memahami bahwa penyidik punya kewenangan menahan seorang tersangka, namun pimpinan KPK berharap pimpinan Polri menangguhkan penahanan kepada Pak AS (Abraham Samad),” ujarnya.

Johan beralasan, sampai saat ini Samad kooperatif dalam menjalani proses hukum. “Kami akan mengirimkan surat permintaan penangguhan penahanan dengan jaminan lima pimpinan KPK,” katanya. Samad awalnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar enam jam di Mapolda Sulselbar.

Dalam konferensi pers seusai pemeriksaan, Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombes Pol Joko Hertanto menyatakan Samad ditahan di sel tahanan Mapolda Sulselbar. “Telah ditemukan bukti yang cukup untuk menersangkakan AS,” ujar Joko.

Penyidikan terhadap Samad berlangsung sejak pukul 13.30 WIB dan berakhir pukul 19.30. Kemarin tim penyidik dipimpin oleh AKBP Adit R dan beranggotakan empat orang penyidik. Tim penyidik mencecar 38 pertanyaan ditambah 3 pertanyaan tambahan seputaran kasus yang membelitnya.

Pada pemeriksaan sebelumnya penyidik baru melontarkan 15 pertanyaan dan belum memasuki substansi perkara. Penyidik menjerat Samad dengan Pasal 264 ayat 1 subpasal 266 ayat 1 KUHP Pasal 93 UU Nomor 23/2006 yang sudah diperbarui dengan UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menilai Samad diduga dapat melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama. Samad pun menandatangani surat penahanan dirinya. Namun, para pengacaranya tetap bertahan agar Samad tidak jadi ditahan.

Setelah melalui lobi yang panjang, penahanan Samad akhirnya ditangguhkan. Sekitar pukul 00.40 Wita, Samad yang didampingi sejumlah pengacara akhirnya meninggalkan Mapolda Sulselbar. “Pak Samad sudah menjawab 41 pertanyaan dari BAP dan akhirnya disuruh tanda tangani surat penangkapan dan penahanan, ditandatangani Pak Samad. Setelah itu kita bertahan, akhirnya polisi sodorkan surat penangguhan penanahan,” kata salah satu pengacara Samad, Liliana Santosa di Mapolda Sulselbar.

Liliana menilai tidak ada alasan kuat penyidik untuk menahan Samad. Sebab selama ini kliennya sangat kooperatif sehingga tidak ada yang perlu dikhawatirkan. “Justru alasanalasan penyidik itulah yang kita debat,” ujarnya.

Soal penangguhan penahanan, Liliana mengakui banyak pihak yang memberikan penjaminan selain dari pengacara seperti halnya dari pimpinan KPK. Atas penangguhan ini, tim pengacara berharap pemeriksaan kemarin adalah yang terakhir kalinya. Pihaknya menilai tidak ada alasan kuat kasus ini diteruskan karena lemah secara buktibukti. “Klien kami berharap kasus ini selesai dengan SP-3 karena tidak cukup bukti,” tambahnya.

Saat keluar dari Mapolda Samad tidak banyak memberikan keterangan kepada wartawan. Berbaju kemeja putih bergaris dan celana biru gelap Samad tampak letih karena berada di Mapolda cukup lama.

Dia hanya menegaskan, sebagai warga negara yang baik dia sudah kooperatif mengikuti pemeriksaan. Dia menyatakan, penangguhan penahanannya atas jaminan dari pimpinan KPK di Jakarta, termasuk dari para pengacara yang mendampinginya selama pemeriksaan. “Teman-teman di KPK dan lawyer,” katanya.

Feriyani Belum Ditahan

Direskrimum Polda Sulawesi Selatan Kombes Joko Hertanto menambahkan, Samad dianggap sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Sejumlah barang bukti berupa kartu keluarga yang masih dalam bentuk fotokopi didapat dari data dinas kependudukan sipil dinilai sudah sah oleh penyidik.

Data lain berupa paspor dan KTP juga telah lengkap. Berkas Samad dan Feriyani Liem akan dikirim paling lama pekan depan. “Berkas Feriyani sudah lengkap. Kita tunggu berkas Abraham Samad selesai baru kita kirim sama-sama,” ungkapnya. Secara objektif, sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP, Samad dikenai sanksi lima tahun penjara atau lebih.

Ketika ditanya soal kemungkinan penanganan Feriyani, Joko terus berkelit. Dia menyebutkan belum ada kemungkinan Feriyani ditahan karena statusnya yang selama ini selain tersangka juga sebagai pihak yang melapor. “FL belum kita tahan dan tidak akan ditahan. Kita belum ada keinginan untuk menahannya,” tegas Joko.

Sebelumnya Feriyani sudah menjalani tiga kali penyidikan, yaitu satu kali di Jakarta dan dua kali di Makassar. Kemarin Polda Sulselbar telah menyiapkan ruang lobi Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai ruang para pengacara yang akan mendampingi Samad. Selain itu, untuk menghindari gangguan kesehatan yang dialami Samad pada pemeriksaan sebelumnya, Polda juga telah menyiapkan tim dokter untuk pemeriksaan lanjutan.

Samad tiba di Polda Sulselbar pukul 13.15 Wita, menumpangi mobil Nissan Juke berwarna perak B 1165 FFW. Dia didampingi sekitar 15 pengacara yang mengantarnya hingga ke ruang pemeriksaan. Di antara pengacara yang mendampingi yaitu penasihat hukum dari Jakarta, Liliana Santosa, penasihat hukum tim advokasi anti kriminalisasi Jakarta Johannes Gea, dan Biro Hukum KPK Indra Mantong Bakti.

Ketika tiba di Mapolda, Samad berargumen bahwa setiap warga negara harus mengikuti aturan yang ada ketika ditanyai tentang kesiapannya menjalani penyidikan. “Sangat siap. Sebagai warga negara yang baik kita harus memberikan contoh mengikuti semua prosedur yang ada,” katanya.

Samad yang istirahat jeda salat magrib mengaku pertanyaan yang dilontarkan para penyidik adalah pertanyaan standar yang terkait kasusnya. “Pertanyaannya biasa-biasa saja, standar,” ujarnya.

Khairil anwar/ bakti munir
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1035 seconds (0.1#10.140)