KPK Perpanjang Masa Penahanan Suryadharma Ali

Selasa, 28 April 2015 - 22:13 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Suryadharma Ali
KPK Perpanjang Masa Penahanan Suryadharma Ali
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali atau SDA, tersangka kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

SDA ditahan sejak 10 April 2015. Dia ditahan selama 20 hari ke depan. KPK pun telah memperpnajng penahanan SDA terhitung mulai Kamis 30 April 2015.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari untuk SDA per hari Kamis besok," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, HR Rasuna said, Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Pada hari ini, SDA enjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepadanya.

Dalam pemeriksaan, mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunanmenolak menandatangani berita acara. "Hari ini pemeriksaan. Tersangka menolak menandatangani berita acara. Tapi tidak berpengaruh," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9523 seconds (0.1#10.140)