Penganiaya Jurnalis Harus Diproses Hukum
A
A
A
JAKARTA - Kasus penganiayaan terhadap dua kontributor televisi saat meliput demo penghuni Apartemen Grand Cempaka Mas, Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat dikecam banyak pihak.
Direktur Pemberitaan MNC Group Arya Sinulingga menuturkan, pengelola apartemen harus bertanggung jawab atas bentuk kekerasan yang dilakukan petugas keamanan terhadap dua wartawan. ”Saya kira patut dipertanyakan, mengapa ketika wartawan meliput malah dipukul, bahkan bagian muka salah satu korban sampai bonyok. Ini jelas tidak benar,” ujarnya kemarin.
Arya menjelaskan, atas kejadian ini pihaknya meminta pihak pengelola apartemen untuk bertanggung jawab. Pengelola apartemen tentu tidak bisa lepas tangan begitu saja, meskipun yang melakukan pemukulan terhadap wartawan adalah satpam. Tidak berhenti di situ, Arya menyatakan masalah ini akan terus dilanjutkan ke meja hukum.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana mengecam keras tindakan pihak keamanan apartemen yang melakukan kekerasan terhadap pencari berita. Dia juga menolak pelarangan wartawan untuk mendapatkan berita. Menurutnya, pekerjaan wartawan dilindungi UU No 40/1999 tentang Jurnalistik. Untuk itu, pihaknya akan mengadukan peristiwa ini ke Dewan Pers. ”Kita mengecam tindakan kekerasan yang terjadi kepada para peliput berita,” tuturnya.
Lebih lanjut Yadi mengatakan, setiap ada kekerasan terhadap wartawan, tentu harus dilakukan mediasi antara pelaku dan korban. Namun, proses hukum harus tetap dijalankan. Proses mediasi sendiri dilakukan untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. ”Intinya kekerasan terhadap wartawan masih kerap terjadi. Untuk itu, shock therapy harus dilakukan agar ke depan tidak ada lagi kekerasan yang menimpa wartawan,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, dua kontributor televisi dianiaya saat meliput demo penghuni Apartemen Grand Cempaka Mas, Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin. Don Vito Samarta, kontributor SCTV, mengatakan bahwa sekitar pukul 13.30 WIB dia mendapatkan informasi tentang adanya protes warga Apartemen Cempaka Mas. Kemudian, empat kontributor televisi yakni dia, Rani Sanjaya (RCTI), Robby Kurniawan (Berita Satu TV), dan Muhammad Rizky (Metro TV ) melakukan peliputan.
Liputan awalnya berlangsung dengan kondusif. Namun, warga penghuni terlibat cekcok mulut dengan pengelola dan membuat satu komandan sekuriti memberikan komando kepada anak buahnya untuk merampas kamera wartawan yang sedang meliput. ”Saat terjadi cekcok, ada yang memerintahkan untuk mengambil kamera kami,” katanya .
Dengan adanya perintah tersebut, sempat terjadi pengejaran dan pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang meliput oleh puluhan sekuriti yang memang berjaga di lantai 5 dalam gedung. Don Vito dan Rizky berhasil menyelamatkan diri, namun nahas bagi Robby dan Rani.
Keduanya tertangkap dan menjadi bulan-bulanan pihak keamanan apartemen. Keduanya mengalami luka-luka pada bagian wajah dan tubuh. Kamera Rani juga rusak. Para korban selanjutnya melaporkan aksi pemukulan tersebut kepada Polres Jakarta Pusat. Pekerja media korban pemukulan meminta polisi segera mengusut kasus yang mereka alami. ”Kami di Polres Jakarta Pusat membuat laporan tindakan satpam Apartemen Cempaka Mas yang memukuli empat wartawan. Kami berharap kasus ini segera ditangani,” ujar Rani .
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Dalam penganiayaan ini, satu orang wartawan mengalami luka parah di bagian kepala dan pipinya itu. ”Laporannya baru masuk di Polres. Ada satu orang yang terluka parah,” ujarnya.
Saat ini, kata Dirsan, pihaknya akan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian, baik wartawan yang menjadi korban, satpam, maupun pengelola Apartemen Cempaka Mas. ”Kami pun akan periksa CCTV di apartemen tersebut untuk mengungkap kronologi kejadian,” tuturnya.
Hingga berita diturunkan pengelola Apartemen Grand Cempaka Mas belum bisa dikonfirmasi. Mereka juga belum memberikan keterangan mengenai insiden tersebut.
Ridwansyah/ Okezone/Sindonews
Direktur Pemberitaan MNC Group Arya Sinulingga menuturkan, pengelola apartemen harus bertanggung jawab atas bentuk kekerasan yang dilakukan petugas keamanan terhadap dua wartawan. ”Saya kira patut dipertanyakan, mengapa ketika wartawan meliput malah dipukul, bahkan bagian muka salah satu korban sampai bonyok. Ini jelas tidak benar,” ujarnya kemarin.
Arya menjelaskan, atas kejadian ini pihaknya meminta pihak pengelola apartemen untuk bertanggung jawab. Pengelola apartemen tentu tidak bisa lepas tangan begitu saja, meskipun yang melakukan pemukulan terhadap wartawan adalah satpam. Tidak berhenti di situ, Arya menyatakan masalah ini akan terus dilanjutkan ke meja hukum.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana mengecam keras tindakan pihak keamanan apartemen yang melakukan kekerasan terhadap pencari berita. Dia juga menolak pelarangan wartawan untuk mendapatkan berita. Menurutnya, pekerjaan wartawan dilindungi UU No 40/1999 tentang Jurnalistik. Untuk itu, pihaknya akan mengadukan peristiwa ini ke Dewan Pers. ”Kita mengecam tindakan kekerasan yang terjadi kepada para peliput berita,” tuturnya.
Lebih lanjut Yadi mengatakan, setiap ada kekerasan terhadap wartawan, tentu harus dilakukan mediasi antara pelaku dan korban. Namun, proses hukum harus tetap dijalankan. Proses mediasi sendiri dilakukan untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya. ”Intinya kekerasan terhadap wartawan masih kerap terjadi. Untuk itu, shock therapy harus dilakukan agar ke depan tidak ada lagi kekerasan yang menimpa wartawan,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, dua kontributor televisi dianiaya saat meliput demo penghuni Apartemen Grand Cempaka Mas, Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin. Don Vito Samarta, kontributor SCTV, mengatakan bahwa sekitar pukul 13.30 WIB dia mendapatkan informasi tentang adanya protes warga Apartemen Cempaka Mas. Kemudian, empat kontributor televisi yakni dia, Rani Sanjaya (RCTI), Robby Kurniawan (Berita Satu TV), dan Muhammad Rizky (Metro TV ) melakukan peliputan.
Liputan awalnya berlangsung dengan kondusif. Namun, warga penghuni terlibat cekcok mulut dengan pengelola dan membuat satu komandan sekuriti memberikan komando kepada anak buahnya untuk merampas kamera wartawan yang sedang meliput. ”Saat terjadi cekcok, ada yang memerintahkan untuk mengambil kamera kami,” katanya .
Dengan adanya perintah tersebut, sempat terjadi pengejaran dan pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang meliput oleh puluhan sekuriti yang memang berjaga di lantai 5 dalam gedung. Don Vito dan Rizky berhasil menyelamatkan diri, namun nahas bagi Robby dan Rani.
Keduanya tertangkap dan menjadi bulan-bulanan pihak keamanan apartemen. Keduanya mengalami luka-luka pada bagian wajah dan tubuh. Kamera Rani juga rusak. Para korban selanjutnya melaporkan aksi pemukulan tersebut kepada Polres Jakarta Pusat. Pekerja media korban pemukulan meminta polisi segera mengusut kasus yang mereka alami. ”Kami di Polres Jakarta Pusat membuat laporan tindakan satpam Apartemen Cempaka Mas yang memukuli empat wartawan. Kami berharap kasus ini segera ditangani,” ujar Rani .
Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Dalam penganiayaan ini, satu orang wartawan mengalami luka parah di bagian kepala dan pipinya itu. ”Laporannya baru masuk di Polres. Ada satu orang yang terluka parah,” ujarnya.
Saat ini, kata Dirsan, pihaknya akan meminta keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian, baik wartawan yang menjadi korban, satpam, maupun pengelola Apartemen Cempaka Mas. ”Kami pun akan periksa CCTV di apartemen tersebut untuk mengungkap kronologi kejadian,” tuturnya.
Hingga berita diturunkan pengelola Apartemen Grand Cempaka Mas belum bisa dikonfirmasi. Mereka juga belum memberikan keterangan mengenai insiden tersebut.
Ridwansyah/ Okezone/Sindonews
(ftr)