Hakim PN Jaksel Akan Putuskan Praperadilan Jero Wacik
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan pemohon mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, di Ruang Sidang Ali Said, PN Jaksel, Selasa (28/4/2015).
Dalam sidang kali ini, Hakim tunggal Sihar akan langsung membacakan putusan atas permohonan yang diajukan Politikus Partai Demokrat tersebut.
Kendati sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun dari pantauan sidang belum dimulai. Sementara sidang yang biasanya digelar di ruang sidang utama dipindah ke ruang lain. Diketahui ruang sidang utama tengah dalam perbaikan.
Adapun sejumlah pengunjung sudah memadati ruang duduk di ruang sidang. Disinyalir pengunjung juga ada dari kerabat dan keluarga Jero Wacik. Jero Wacik sendiri tidak muncul di ruang persidangan.
Pada sidang lalu, Praperadilan mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga pemberantasan korupsi itu menghadirkan mantan Hakim Agung dan mantan Jaksa.
Seperti diketahui, Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 serta Menteri ESDM 2011-2013. Tak terima dengan penetapan tersangka itu, politikus Partai Demokrat itu akhirnya mengajukan praperadilan.
Dalam sidang kali ini, Hakim tunggal Sihar akan langsung membacakan putusan atas permohonan yang diajukan Politikus Partai Demokrat tersebut.
Kendati sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun dari pantauan sidang belum dimulai. Sementara sidang yang biasanya digelar di ruang sidang utama dipindah ke ruang lain. Diketahui ruang sidang utama tengah dalam perbaikan.
Adapun sejumlah pengunjung sudah memadati ruang duduk di ruang sidang. Disinyalir pengunjung juga ada dari kerabat dan keluarga Jero Wacik. Jero Wacik sendiri tidak muncul di ruang persidangan.
Pada sidang lalu, Praperadilan mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga pemberantasan korupsi itu menghadirkan mantan Hakim Agung dan mantan Jaksa.
Seperti diketahui, Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 serta Menteri ESDM 2011-2013. Tak terima dengan penetapan tersangka itu, politikus Partai Demokrat itu akhirnya mengajukan praperadilan.
(maf)