Polisi Jabar Divonis 4,8 Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun dan delapan bulan penjara kepada perwira menengah (pamen) Polda Jawa Barat (Jabar) AKBP Murjoko Budoyono, tadi malam.
Majelis sepakat bahwa Murjoko yang berstatus kepala Subdirektorat III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah melakukan perbuatan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut. Dia dinilai telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Dia juga dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa Tommy Paulus Hermawan alias Apau dan Cornelis Nicodemus Patty memberikan sesuatu atau melakukan pemerasan dalam jabatan. Dia telah menerima uang hasil pemerasan dari Apau Rp5 miliar dan dari Cornelis USD168.000 atau setara Rp2 miliar.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Murjoko Budoyono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan, serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Prim Hariyadi. Anggota Majelis Hakim Much Muhlis menegaskan, dalam pengambilan keputusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Murjoko kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan pemerintah, sedangkan pertimbangan meringankan yaitu Murjoko ber-laku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, punya tanggungan keluarga, dan berprestasi dalam melaksanakan tugas.
Sementara tim penasihat hukum Murjoko diwakili Budi Widarto dan JPU Erny Veronica Maramba sama-sama mengaku pikir-pikir. Budi juga belum bisa memastikan kemungkinan banding.
Sabir laluhu
Majelis sepakat bahwa Murjoko yang berstatus kepala Subdirektorat III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah melakukan perbuatan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut. Dia dinilai telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Dia juga dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa Tommy Paulus Hermawan alias Apau dan Cornelis Nicodemus Patty memberikan sesuatu atau melakukan pemerasan dalam jabatan. Dia telah menerima uang hasil pemerasan dari Apau Rp5 miliar dan dari Cornelis USD168.000 atau setara Rp2 miliar.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Murjoko Budoyono dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan, serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Prim Hariyadi. Anggota Majelis Hakim Much Muhlis menegaskan, dalam pengambilan keputusan, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Murjoko kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan pemerintah, sedangkan pertimbangan meringankan yaitu Murjoko ber-laku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, punya tanggungan keluarga, dan berprestasi dalam melaksanakan tugas.
Sementara tim penasihat hukum Murjoko diwakili Budi Widarto dan JPU Erny Veronica Maramba sama-sama mengaku pikir-pikir. Budi juga belum bisa memastikan kemungkinan banding.
Sabir laluhu
(ftr)