KPK Yakin Menang di Praperadilan Jero Wacik
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) percaya diri akan menang dalam sidang praperadilan tersangka mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang meyakini, hal itu karena penetapan tersangka bukan objek praperadilan seperti putusan praperadilan sebelumnya.
"Ya optimis sebelas-dua belas dengan putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka bukan objek praperadilan," kata Rasamala melalui pesan singkat, Selasa (28/4/2015).
Dalam kesempatan itu, dirinya berharap setelah putusan Jero keluar ke depan tak ada lagi pengajuan praperadilan yang diajukan salah seorang tersangka.
"Mestinya bisa jadi akhir dan penutup drama praperadilan, selanjutnya kami bisa fokus pada pekerjaan lain yang lebih strategis untuk pemberantasan korupsi," terangnya.
KPK tak ingin sidang praperadilan dimanfaatkan oleh seorang tersangka untuk menghambat proses pemeriksaan di KPK.
"Jangan sampai tersangka menggunakan praperadilan hanya sebagai strategi untuk menghambat pemeriksaan yang sedang berjalan, karna pada akhirnya akan merugikan semua pihak, termasuk si tersangka sendiri," pungkasnya.
Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang meyakini, hal itu karena penetapan tersangka bukan objek praperadilan seperti putusan praperadilan sebelumnya.
"Ya optimis sebelas-dua belas dengan putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka bukan objek praperadilan," kata Rasamala melalui pesan singkat, Selasa (28/4/2015).
Dalam kesempatan itu, dirinya berharap setelah putusan Jero keluar ke depan tak ada lagi pengajuan praperadilan yang diajukan salah seorang tersangka.
"Mestinya bisa jadi akhir dan penutup drama praperadilan, selanjutnya kami bisa fokus pada pekerjaan lain yang lebih strategis untuk pemberantasan korupsi," terangnya.
KPK tak ingin sidang praperadilan dimanfaatkan oleh seorang tersangka untuk menghambat proses pemeriksaan di KPK.
"Jangan sampai tersangka menggunakan praperadilan hanya sebagai strategi untuk menghambat pemeriksaan yang sedang berjalan, karna pada akhirnya akan merugikan semua pihak, termasuk si tersangka sendiri," pungkasnya.
(maf)