Eksekusi Mati Jalan Terus

Selasa, 28 April 2015 - 09:41 WIB
Eksekusi Mati Jalan...
Eksekusi Mati Jalan Terus
A A A
JAKARTA - Eksekusi sembilan terpidana mati kasus narkoba tinggal hitungan jam. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan regu tembak akan melaksanakan tugasnya Rabu dini hari (29/4). Hukuman mati tidak terhenti oleh gelombang protes dan lobi dari berbagai pihak.

Sinyalemen kian dekatnya eksekusi mengemuka seiring tuntasnya persoalan hukum seluruh terpidana. Mahkamah Agung (MA) kemarin menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Zainal Abidin, satusatunya terpidana mati asal Indonesia. Adapun Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, menolak PK kedua yang diajukan Mary Jane Fiesta Aloso, warga Filipina.

Sejumlah media kemarin juga melaporkan sembilan peti mati dan nisan kayu yang dipersiapkan untuk para terpidana, termasuk duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Pada nisan masing-masing tertuliskan nama terpidana mati beserta tulisan “RIP 29.04.2015” yang berarti tanggal kematian. Indikasi itu diperkuat informasi yang beredar di Polda Jawa Tengah. “Diperkirakan nanti malam atau Rabu dini hari,”ujar seorang perwira Polda Jateng kepada KORAN SINDO.

Jaksa Agung M Prasetyo enggan membeberkan detail waktu eksekusi. Namun dia mengakui hanya sembilan terpidana yang akan dihadapkan pada regu tembak dari rencana semula 10 orang.

Seorang terpidana, Serge Areski Atlaoui, berkewarganegaraan Prancis akan dieksekusi tersendiri karena mengajukan gugatan atas penolakan grasinya kepada PTUN Prasetyo menyatakan, eksekusi terus berjalan meskipun sejumlah negara melayangkan protes keras dan beberapa pihak gencar melobi agar eksekusi dibatalkan.

“Negara-negara yang warganya dipidana mati pasti akan melakukan pendekatan ke pemerintah. Tapi itu tidak akan memengaruhi kedaulatan bangsa,” kata Prasetyo di Jakarta kemarin. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan hukum Indonesia. Pemerintah tidak akan mengubah keputusan yang telah dibuat meskipun muncul kecaman dari sejumlah negara sahabat.

Menurut Jokowi, hukuman mati sekaligus menunjukkan betapa seriusnya pemerintah memerangi narkoba. Kejahatan ini merenggut nyawa 50 orang setiap hari atau 18.000 orang per tahun. Fakta ini, kata Presiden, yang mesti dijelaskan kepada semua pihak yang menentang eksekusi terhadap para pelaku kejahatan narkoba.

“Jangan kamu jelaskan yang dieksekusi (saja), jelasin dong nama 18.000 itu siapa saja, tulis di media, setiap tahun meninggal siapa, siapa, siapa, baru merasakan. Kedua, pergi ke tempat rehabilitasi, yang berguling, meregang, teriak, cari informasi tentang itu dan jangan dibandingkan satu (terpidana mati) dengan (korban narkoba) 18.000 orang,” kata Jokowi seusai bersilaturahmi dengan pemimpin media massa di Gedung TVRI tadi malam.

Jokowi mengaku telah menjelaskan kebijakan tersebut kepada negara-negara yang warga negaranya masuk dalam daftar eksekusi mati. Kepada Presiden Filipina Benigno Aquino yang menemuinya di sela-sela KTT ASEAN, Malaysia, kemarin Jokowi juga telah memberikan penjelasan.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto minta pemerintah tidak takut dengan protes negara-negara lain. “Sekali lagi, ini (reaksi keras) tentu tidak akan mengurangi, baik hari maupun pelaksanaan eksekusi,” kata politikus Partai Demokrat itu.

Nusakambangan Steril

Persiapan jelang eksekusi mati sembilan terpidana kasus narkoba terus dimatangkan. Regu tembak telah disiagakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jateng. Adapun untuk pengamanan dikerahkan 1.203 personel TNI dan Polri.

Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan polisi disiagakan di kawasan Dermaga Wijayapura, akses masuk menuju Pulau Nusakambangan. Mereka memantau ketat siapa pun yang datang ke wilayah itu. Ketatnya penjagaan itu bahkan menyentuh urusan parkir mobil.

Seorang anggota Polres Cilacap kemarin meminta seorang pemilik kendaraan roda dua dan empat yang parkir di bagian luar dermaga untuk memindahkan kendaraannya ke tempat lain. Setelah sterilisasi dimulai, areal berjarak 100 meter dari gerbang dermaga juga dipasangi barikade.

Kapolres Cilacap AKBP Ulung Jaya Sampurna mengatakan personel Polri dan TNI disebar di tiga lokasi pengamanan, yakni di tempat eksekusi atau Lapangan Tembak Tunggal Palanuan, Sodong, dan dermaga penyeberangan Wijayapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengungkapkan, persiapan eksekusi terus dimatangkan. Kejagung telah mendapatkan kepastian bahwa pengadilan menolak upaya hukum yang dilakukan para terpidana, dalam hal ini Mary Jane dan Zainal Abidin.

Untuk diketahui, PN Sleman kemarin menolak memori PK nomor register 02.Pid.PK/ 2015/ PN Sleman yang diajukan Agus Salim, kuasa hukum terpidana Mary Jane. Penetapan penolakan berdasar Pasal 24 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat 1 UU tentang Mahkamah Agung (MA).

Selain itu Surat Edaran MA Nomor 7 Tahun 2014 pada poin 3 juga menyatakan PK hanya dapat diajukan satu kali. Di Jakarta, MA kemarin menyidangkan perkara nomor 64 PK/Pidsus/2015 mengenai permohonan PK yang diajukan Zainal Abidin. Sidang itu memutus permohonan PK ditolak. Dengan demikian vonis mati yang diterima bandar ganja itu berkekuatan hukum tetap.

“Sembilan akan dieksekusi bersamaan, sedangkan Serge nanti akan dieksekusi tersendiri, menunggu putusan dari PTUN,” kata Tony. Dia menambahkan, sebagian terpidana mati telah menyampaikan permintaan terakhir, terutama mengenai lokasi pemakaman. Untuk Raheem Agbaje, misalnya, minta dimakamkan di Madiun dan Martin Anderson di Bekasi.

Selain lokasi pemakaman, kata Tony, ada juga permintaan khususdari Andrew Chan. Mafia heroin asal Negeri Kanguru itu kemarin ingin menikah sebelum eksekusi dilaksanakan. Permintaan ini dikabulkan Kejagung. Michael Chan, kakak kandung Andrew Chan, mengungkapkan Chan menikah dengan Febiyanti Herewila di LP Besi, Nusakambangan. “Pesta pernikahannya sederhana. Ada pendetanya,” kata dia seusai mengunjungi adiknya.

Protes Keras

Gelombang protes terus mengiringi rencana eksekusi mati para gembong narkoba. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan kerabat Mary Jane di Filipina mendesak Pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati. Mereka menyuarakan kekesalannya karena Mary Jane merupakan korban trafficking.

Dari Australia, Perdana Menteri Tony Abbott kembali berkirim surat kepada Presiden Jokowi meminta penangguhan hukuman mati. Sementara Menteri Luar Negeri Julia Bishop telah menghubungi Menlu Retno LP Marsudi dan menyatakan agar eksekusi tidak dilakukan jika masih ada persoalan hukum.

“Ada penyelidikan terpisah oleh Komisi Yudisial Indonesia terkait tuduhan korupsi dalam proses di pengadilan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran,” kata Julia kepada radio ABC merespons laporan dugaan suap pada kasus duo Bali Nine.

Fairfax Media kemarin memublikasikan dugaan korupsi sejumlah hakim yang mengadili Chan dan Sukumaran pada 2006. Tuduhan menyebutkan bahwa sejumlah hakim meminta uang lebih dari Rp 1 miliar agar menjatuhkan vonis kurang dari 20 tahun.

Hasyim asyari/Eka setiawan/Rarasati syarief/Mula akmal/Ristu hanafi/farid Firdaus/ M shamil
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0966 seconds (0.1#10.140)