Perwira Polda Jabar Divonis Empat Tahun Tujuh Bulan Penjara

Senin, 27 April 2015 - 21:03 WIB
Perwira Polda Jabar...
Perwira Polda Jabar Divonis Empat Tahun Tujuh Bulan Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun dan tujuh bulan pidana penjara terhadap perwira Menengah Polda Jawa Barat AKBP Murjoko Budoyono.

Amar putusan dibacakan secara bergantian oleh Prim Hariyadi selaku ketua merangkap anggota majelis hakim dengan anggota Much Muhlis dan Ugo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4/2015) malam.

Majelis sepakat Murjoko selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni Kepala Sub Direktorat III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Murjoko telah melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa Tommy Paulus Hermawan alias Apau dan Cornelis Nicodemus Patty.

Pemaksaan itu agar Apau dan Cornelis memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri atau dalam hal ini pemerasan dalam jabatan.
Murjoko Budoyono disebut telah menerima uang hasil pemerasan dari Apau Rp5 miliar dan dari Cornelis sebanyak USD168.000 atau setara Rp2 miliar.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Murjoko Budoyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan, dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan," tutur Hakim Prim saat membacakan amar putusan.

Pidana penjara tersebut dikurangkan dengan masa tahanan selama yang bersangkutan ditahan Polri, Jaksa Penutnut Umum (JPU), dan majelis di tingkat persidangan. Dia melanjutkan, perbutanan pidana Murjoko dilakukan bersama-sama dengan Wakil Direktur Reskrimum AKBP Firdaus Kurniawan.

Perbuatan Murjoko itu sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. Majelis juga menyita harta benda yang berasal dari korupsi.

"Barang bukti berupa uang tunai Rp50 juta dan barang bukti berupa USD180.000 agar dirampas untuk negara," ujar Prim.

Anggota Majelis Hakim Much Muhlis menegaskan, dalam pengambilan keputusan majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.

Ihwal memberatkan yakni, perbuatan Murjoko kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilakukan pemerintah.

Pertimbangan meringankan ada lima. Pertama, Murjoko berlaku sopan selama persidangan. Kedua, belum pernah dihukum. Ketiga, mengakui dan menyesali perbuatannya. Keempat, punya tanggungan keluarga.

"(Kelima) berpretasi dalam melaksanakan tugasnya," ucap hakim Muhlis.

Murjoko Budoyono tampil mengenakan batik hitam bercorak coklat lengan pendek. Selama amar putusan dibacakan, dia tampak serius.

Tim penasehat hukum Murjoko diwakili Budi Widarto dan JPU Erny Veronica Maramba sama-sama mengaku pikir-pikir.

Usai sidang, Budi Widarto tidak mau berkomentar banyak mengenai putusan empat tahun dan delapan bulan kliennya meski jauh dari tuntutan JPU yakni tujuh tahun. Dia belum bisa memastikan kemungkinan banding. "Masih pikir-pikir," ujar Budi.
(dam)
Berita Terkait
Polda Jabar Bongkar...
Polda Jabar Bongkar Kasus Judi Togel Online Beromzet Rp985 Juta
Ibu Rumah Tangga Jual...
Ibu Rumah Tangga Jual Rumah Gegara Terjerat Judi Online, MUI Jabar Desak Pemerintah Tegas
Promosi Judi Online...
Promosi Judi Online Kian Marak, Polda Jabar Buru Bandar Jaringan Selebgram dan YouTuber
2 Kaki Tangan Bandar...
2 Kaki Tangan Bandar Judi Online Kamboja Ditangkap, Ini Penampakannya
Nilai Transaksi Judi...
Nilai Transaksi Judi Online di Jawa Barat Tertinggi di Indonesia, Polda Jabar Lakukan Langkah Ini
Jabar Juara Judi Online
Jabar Juara Judi Online
Berita Terkini
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved