Saksi Ahli Kubu Agung: Putusan Mahkamah Partai Harus Jelas

Senin, 27 April 2015 - 13:47 WIB
Saksi Ahli Kubu Agung:...
Saksi Ahli Kubu Agung: Putusan Mahkamah Partai Harus Jelas
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan atas SK Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mendengarkan keterangan ahli. Sesi pertama PTUN menghadirkan ahli dari kubu tergugat Menkuhmam Yasonna Laoly yakni mantan Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Maruarar Siahaan.

Maruarar berpendapat, Mahkamah Partai yang diberi kewenangan buat mengadili dan memutus sengketa partai harus memiliki keputusan jelas. Hal itu berdasar pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Menurutnya, ada tiga putusan (amar) yang jelas buat hakim Mahkamah Partai mengambil keputusan yakni menerima, menolak atau mengabulkan. Namun jika terdapat perbedaan putusan, maka harus dikembalikan pada fungsi putusan.

"Tidak ada sama sekali putusan hakim yang boleh menyatakan abstain," kata Maruarar dalam Sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).

Dia menegaskan, putusan Mahkamah Partai dinilai sebagai putusan akhir yang bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, kata dia, meski bunyi putusan di awal paragraf tidak menegaskan secara jelas yang berdampak pada perbedaan tafsir, namun Menkumham bisa memutuskan berdasarkan bunyi amar terakhir.

"Kalau menganggap ada dissenting, maka harus dianggap ada putusannya, pendapat itu harus beda dari yang lain baik itu menerima atau menolak," ujarnya.

Dalam keterangannya, Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini juga berpendapat, Mahkamah Partai memiliki kompetensi absolut buat memutuskan dalam sengketa partai politik. Bahkan, tidak ada peradilan lain buat menilai keputusan tersebut.

"Kecuali ada forum tersendiri untuk menyelesaikan itu," tandasnya.

Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan putusan terkait sengketa kepengurusan Golkar kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono beberapa waktu lalu. Namun, dalam putusannya empat hakim berbeda pendapat dalam memberikan putusan.

Tapi, Menkumham Yasonna Laoly menafsirkan hasil putusan Mahkamah Partai Golkar memenangkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono. Tak terima, kubu Aburizal Bakrie (Ical) lantas menggugat SK Menkumham tersebut ke PTUN.
(kri)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved