Saksi Ahli Kubu Agung: Putusan Mahkamah Partai Harus Jelas

Senin, 27 April 2015 - 13:47 WIB
Saksi Ahli Kubu Agung:...
Saksi Ahli Kubu Agung: Putusan Mahkamah Partai Harus Jelas
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan atas SK Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mendengarkan keterangan ahli. Sesi pertama PTUN menghadirkan ahli dari kubu tergugat Menkuhmam Yasonna Laoly yakni mantan Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Maruarar Siahaan.

Maruarar berpendapat, Mahkamah Partai yang diberi kewenangan buat mengadili dan memutus sengketa partai harus memiliki keputusan jelas. Hal itu berdasar pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Menurutnya, ada tiga putusan (amar) yang jelas buat hakim Mahkamah Partai mengambil keputusan yakni menerima, menolak atau mengabulkan. Namun jika terdapat perbedaan putusan, maka harus dikembalikan pada fungsi putusan.

"Tidak ada sama sekali putusan hakim yang boleh menyatakan abstain," kata Maruarar dalam Sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).

Dia menegaskan, putusan Mahkamah Partai dinilai sebagai putusan akhir yang bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, kata dia, meski bunyi putusan di awal paragraf tidak menegaskan secara jelas yang berdampak pada perbedaan tafsir, namun Menkumham bisa memutuskan berdasarkan bunyi amar terakhir.

"Kalau menganggap ada dissenting, maka harus dianggap ada putusannya, pendapat itu harus beda dari yang lain baik itu menerima atau menolak," ujarnya.

Dalam keterangannya, Rektor Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini juga berpendapat, Mahkamah Partai memiliki kompetensi absolut buat memutuskan dalam sengketa partai politik. Bahkan, tidak ada peradilan lain buat menilai keputusan tersebut.

"Kecuali ada forum tersendiri untuk menyelesaikan itu," tandasnya.

Mahkamah Partai Golkar telah mengeluarkan putusan terkait sengketa kepengurusan Golkar kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono beberapa waktu lalu. Namun, dalam putusannya empat hakim berbeda pendapat dalam memberikan putusan.

Tapi, Menkumham Yasonna Laoly menafsirkan hasil putusan Mahkamah Partai Golkar memenangkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono. Tak terima, kubu Aburizal Bakrie (Ical) lantas menggugat SK Menkumham tersebut ke PTUN.
(kri)
Berita Terkait
HUT ke-57 Partai Golkar...
HUT ke-57 Partai Golkar Bertema Bersatu untuk Menang
Bahlil Lahadalia Tegaskan...
Bahlil Lahadalia Tegaskan Soliditas Kader di HUT ke-61 Partai Golkar
Persiapan Jelang Perayaan...
Persiapan Jelang Perayaan HUT Ke-61 Partai Golkar
Soal Peluang Golkar...
Soal Peluang Golkar Ubah AD/ART untuk Jokowi Maju Ketum, Aburizal Bakrie: Bisa Saja jika Daerah Mau
Pembukaan Rapimnas Partai...
Pembukaan Rapimnas Partai Golkar
Tasyakuran HUT Ke-57...
Tasyakuran HUT Ke-57 Partai Golkar
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Agung Gumilar Saputra,...
Agung Gumilar Saputra, Eks Kopassus yang Jadi Asisten Khusus Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved