Hakim Tipikor Tolak Seluruh Nota Keberatan Sutan Bhatoegana

Senin, 27 April 2015 - 12:21 WIB
Hakim Tipikor Tolak...
Hakim Tipikor Tolak Seluruh Nota Keberatan Sutan Bhatoegana
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam sidang lanjutan Sutan dengan agenda pembacaan putusan sela. "Menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Artha di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4/2015).

Dengan begitu, majelis hakim Tipikor memerintahkan penuntut umum dari KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara politikus Partai Demokrat tersebut. "Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," tutup Artha.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sutan telah menyampaikan nota keberatannya atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.

Dia membantah seluruh dakwaan yang disampaikan JPU salah satunya mengenai dirinya yang didakwa menerima uang senilai Rp50 juta dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7413 seconds (0.1#10.140)