PTUN Kembali Gelar Sidang Gugatan SK Menkumham

Senin, 27 April 2015 - 10:43 WIB
PTUN Kembali Gelar Sidang Gugatan SK Menkumham
PTUN Kembali Gelar Sidang Gugatan SK Menkumham
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang gugatan SK Menkumham terkait pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

Sidang digelar di Ruang Sidang Utama di pengadilan PTUN, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015). Dalam sidang kali ini, hakim PTUN bakal mendengarkan keterangan dari pihak tergugat yakni Menkumham Yasonna Laoly, saksi ahli dan hakim Mahkamah Partai Golkar.

Dari pantauan Sindonews di lapangan, sudah hadir kedua kubu yang masing-masing diwakili kuasa hukum dan patner, yakni Yusril Ihza Mahendra dari kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan OC Kaligis selaku kuasa hukum Agung Laksono.

Dalam sidang tersebut, kedua kubu yang bertikai pun sama-sama dihadiri pengurus masing-masing. Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bakti dengan hakim anggota, Subur dan Tri Cahya Indra.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8280 seconds (0.1#10.140)