Aturan Mobil Dinas Menteri demi Penghematan Anggaran

Senin, 27 April 2015 - 10:08 WIB
Aturan Mobil Dinas Menteri...
Aturan Mobil Dinas Menteri demi Penghematan Anggaran
A A A
JAKARTA - Aturan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal pengaturan kendaraan dinas menteri hingga pejabat kementerian tingkat eselon IV kembali menuai polemik.

Kendati demikian, pemerintah menegaskan aturan ini dibuat untuk membuat standardisasi dan penghematan anggaran negara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, aturan yang dikeluarkan tersebut bukan bermaksud menambah jumlah mobil untuk menteri.

Menurut dia, para menteri selama ini sudah memiliki mobil sedan. ” Mungkin itu mobil pengawal. Selama ini kan mobil sedan sudah. Mungkin itu yang mau distandardisasi,” kata Sofyan di kantornya akhir pekan lalu.

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun juga mengapresiasi aturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan Bambang S Brodjonegoro itu. Dia mengatakan, aturan itu justru membatasi jumlah kepemilikan kendaraan dinas menteri dan pejabat.

Menurut politikus Partai Golkar itu, selama ini belum pernah ada aturan yang mengatur soal batasan jumlah dan spesifikasi kendaraan dinas menteri atau pejabat kementerian. Bahkan, menurut dia, ada menteri yang memiliki mobil hingga delapan unit. ” Jadi, sifat dari PMK (peraturan Menteri Keuangan) itu petunjuk teknis dari Menkeu selaku yang berhak membatasi itu dan itu bagus. Saya mengapresiasi aturan itu,” ucap dia.

Terpisah, Juru Bicara Kemenkeu Arif Baharuddin mengatakan, aturan baru yang dibuat itu bukan dimaksudkan untuk memberikan ” jatah” dua mobil kepada menteri, melainkan guna memberikan standar mobil dan pejabat yang belum diatur. ” Untuk memberikan rambu- rambu kepada pemerintah kalau mau beli mobil,” ucap dia.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 76/PMK.06/2015 itu disebutkan bahwa menteri bisa mendapatkan dua mobil, yaitu mobil sedan dan mobil SUV (sport utility vehicle) dengan kapasitas mesin 3.500 cc, wakil menteri bisa mendapatkan satu mobil sedan atau SUV dengan kapasitas mesin 3.500 cc.

Sementara pejabat eselon IA bisa mendapat satu mobil sedan atau SUV dengan kapasitas mesin 2.500 atau 3.500 cc hingga eselon IV dengan wilayah kerja kurang dari 1 kabupaten/kota bisa mendapat sepeda motor dengan kapasitas 225 cc. Arif menjelaskan, aturan mengenai mobil dinas menteri merupakan salah satu bagian dari penjabaran PMK No 150 Tahun 2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (BMN), di samping PMK tentang Standar Ruangan Kantor.

Tujuannya, menurut dia, untuk menyeragamkan pengadaan BMN, termasuk mobil dinas. ” Selama ini tidak seragam. Ada eselon I yang mobilnya bagus, ada yang kurang bagus. Ada eselon yang mobilnya 1, ada yang lebih dari 2,” imbuh Arief.

Dia pun mengatakan, pengadaan mobil dinas ini dikembalikan ke kementerian masing- masing yang disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang dimiliki. ” Kalau ada kebutuhan ya beli. Kalau tidak butuh yang tidak usah beli. Begitu juga dengan anggaran. Kalau tidak ada anggaran yang tidak usah beli,” katanya.

Rahmat fiansyah
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0902 seconds (0.1#10.140)