Golkar Ical Siap Laksanakan 3 Syarat KPU untuk Ikut Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Tahapan dari pemilihan kepala daerah (pilkada) serempak tahun 2015 telah dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tiga syarat bagi partai yang tengah berkonflik agar bisa mengikuti pilkada.
Tiga syarat alternatif tersebut di antaranya, partai peserta pilkada adalah kepengurusan partai yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, jika masih sengketa, KPU mensyaratkan islah, dan mengacu pada putusan sementara atas konflik yang tengah diselesaikan di pengadilan.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Ade Komarudin menyambut positif syarat yang diajukan KPU bagi partai yang ingin mengikuti pilkada.
"Tiga langkah yang diberikan Komisi II dan KPU yang telah dirapatkan dalam panitia kerja, itu langkah tepat," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat 24 Maret 2015.
Diakui Ade, Fraksi Partai Golkar secara bulat telah menyetujui tiga alternatif yang telah disediakan oleh penyelenggara pemilu tersebut.
"Fraksi Partai Golkar setuju jika partai yang bersengketa sudah melaksanakan dua alternatif pertama (berkekuatan hukum tetap dan islah), memakai patokan putusan pengadilan terakhir sebelum masa pendaftaran calon dilakukan," ucap Ade.
"Soal islah, mau tak mau, langkah pertama inkrah. Kalau tak tercapai bisa islah. Kalau islah tak tercapai, langkah yang ketiga, putusan sela. By law boleh itu," imbuh Ade.
Tiga syarat alternatif tersebut di antaranya, partai peserta pilkada adalah kepengurusan partai yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, jika masih sengketa, KPU mensyaratkan islah, dan mengacu pada putusan sementara atas konflik yang tengah diselesaikan di pengadilan.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical), Ade Komarudin menyambut positif syarat yang diajukan KPU bagi partai yang ingin mengikuti pilkada.
"Tiga langkah yang diberikan Komisi II dan KPU yang telah dirapatkan dalam panitia kerja, itu langkah tepat," kata Ade di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat 24 Maret 2015.
Diakui Ade, Fraksi Partai Golkar secara bulat telah menyetujui tiga alternatif yang telah disediakan oleh penyelenggara pemilu tersebut.
"Fraksi Partai Golkar setuju jika partai yang bersengketa sudah melaksanakan dua alternatif pertama (berkekuatan hukum tetap dan islah), memakai patokan putusan pengadilan terakhir sebelum masa pendaftaran calon dilakukan," ucap Ade.
"Soal islah, mau tak mau, langkah pertama inkrah. Kalau tak tercapai bisa islah. Kalau islah tak tercapai, langkah yang ketiga, putusan sela. By law boleh itu," imbuh Ade.
(maf)