KPK Hadirkan Saksi Ahli Kedua di Praperadilan Jero Wacik
Jum'at, 24 April 2015 - 15:47 WIB
KPK Hadirkan Saksi Ahli Kedua di Praperadilan Jero Wacik
A
A
A
JAKARTA - Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang dimohonkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, menghadirkan keterangan ahli dari termohon.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon menghadirkan keterangan ahli kedua yakni mantan seorang Jaksa bernama Adnan Paslyadja.
"Benar ahli pernah menjadi seorang jaksa?" tanya Hakim tunggal Sihar Purba dalam sidang di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
"(Sudah) 30 tahun," jawab Ahli Adnan Paslyadja.
Sebelumnnya, KPK juga menghadirkan saksi ahli lain. Dia merupakan mantan Hakim Agung, Yahya Harahap. Senada dengan Yahya, Adnan berpendapat, penetapan tersangka terhadap Jero Wacik sudah memenui ketentuan dan bukan objek praperadilan.
"Alat bukti sudah cukup, maka lembaga hukum berhak mengambil tindakan," jelasnya.
Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 serta Menteri ESDM 2011-2013.
Sekadar diketahui, saat menjadi Menbudpar, Jero Wacik diduga menggunakan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain dengan kisaran kerugian negara sekitar Rp7 miliar.
Sementara saat menjadi Menteri ESDM‎, Jero ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat eks Sekjen ESDM Waryono Karno.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon menghadirkan keterangan ahli kedua yakni mantan seorang Jaksa bernama Adnan Paslyadja.
"Benar ahli pernah menjadi seorang jaksa?" tanya Hakim tunggal Sihar Purba dalam sidang di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
"(Sudah) 30 tahun," jawab Ahli Adnan Paslyadja.
Sebelumnnya, KPK juga menghadirkan saksi ahli lain. Dia merupakan mantan Hakim Agung, Yahya Harahap. Senada dengan Yahya, Adnan berpendapat, penetapan tersangka terhadap Jero Wacik sudah memenui ketentuan dan bukan objek praperadilan.
"Alat bukti sudah cukup, maka lembaga hukum berhak mengambil tindakan," jelasnya.
Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 serta Menteri ESDM 2011-2013.
Sekadar diketahui, saat menjadi Menbudpar, Jero Wacik diduga menggunakan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain dengan kisaran kerugian negara sekitar Rp7 miliar.
Sementara saat menjadi Menteri ESDM‎, Jero ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat eks Sekjen ESDM Waryono Karno.
(maf)