Hakim Praperadilan Tak Berwenang Nilai Alat Bukti Kasus Jero

Jum'at, 24 April 2015 - 13:11 WIB
Hakim Praperadilan Tak...
Hakim Praperadilan Tak Berwenang Nilai Alat Bukti Kasus Jero
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan pemohon mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menghadirkan saksi ahli dari termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Hakim Agung Yahya Harahap yang dihadirkan sebagai saksi ahli berpendapat, hakim praperadilan tidak mempunyai wewenang buat menguji alat bukti. Pasalnya, unsur alat bukti sudah masuk inti pokok pemeriksaan.

"Kalau sudah berbicara mengenai masalah pembuktian itu proses pemeriksaan substansi. Memang dikatakan kalau untuk menetapkan orang sebagai tersangka dalam KUHAP harus didukung dengan dua alat bukti yang cukup. Alat bukti itu penjelasan di Pasal 1 angka 14, Pasal 17, penjelasan Pasal 17," ujar Yahya di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Jumat, Jumat (24/4/2015).

Yahya menjelaskan, hakim praperadilan hanya boleh menguji persyaratan mengenai alat bukti.‎ Persyaratan itu mengacu pada syarat-syarat formil dan materiil.

"Tapi pada tahap praperadilan tidak ada kewajiban bagi hakim untuk menilai, apakah alat bukti yang mendukung penangkapan atau penahanan apakah mempunyai kekuatan pembuktian, karena itu kewenangan majelis hakim pengadilan dalam proses acara biasa," ujarnya.

Menurut Yahya, tugas hakim praperadilan adalah menguji apakah syarat-syarat yang menguatkan alat bukti sudah mencukupi secara administrasi. Sehingga, KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah benar-benar mengantongi alat bukti yang kuat.

"Tanpa menilai nilai kekuatan yang melekat pada alat bukti tersebut. Cukup menunjukkan ini alat bukti sudah mempunyai syarat formil‎ dan materiil," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Ganjar Yakin Jateng Tetap Kandang Banteng
Kader Muda PAN Apresiasi...
Kader Muda PAN Apresiasi Komitmen Prabowo Terhadap Pembangunan Berkelanjutan
Kaesang Tantang Puan...
Kaesang Tantang Puan di Pileg 2029, Pertarungan Terbuka Megawati vs Jokowi
Kongres Umat Islam Indonesia...
Kongres Umat Islam Indonesia VIII Apresiasi Kinerja Mentan Amran Atasi Persoalan Pangan
Kasus Dugaan TPPU Eks...
Kasus Dugaan TPPU Eks Jampidsus Harus Diusut hingga ke Akar-akarnya
Ada Dua Alat Bukti,...
Ada Dua Alat Bukti, Pelaku Korupsi Bisa Ditetapkan Tersangka Meski Belum Diperiksa
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved