Masyarakat Bisa Laporkan Penghina Pejabat

Jum'at, 24 April 2015 - 08:53 WIB
Masyarakat Bisa Laporkan...
Masyarakat Bisa Laporkan Penghina Pejabat
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan pelaku penghinaan terhadap pejabat tetap bisa dituntut secara pidana meskipun hanya dilaporkan oleh pihak ketiga yang tidak mengalami kerugian.

Pernyataan ini diungkapkan Dirjen Peraturan Perundangundangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wicipto Setiadi saat menjadi saksi dalam sidang uji materi Pasal 319 Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Uji materi ini diajukan dua aktivis dari Tegal, Agus Slamet dan Komar Raenudin. Mereka berdua pernah dipenjara lima bulan karena melakukan pencemaran nama baik Wali Kota Tegal Siti Masitha melalui akun Facebook. Keduanya dilaporkan oleh Amir Mirza Hutagalung selaku tim sukses Siti Masitha dan dikenai Pasal 319 KUHP atas penghinaan.

Pemerintah menilai berlakunya Pasal 319 justru harus diterapkan secara hukum agar memberikan kepastian hukum. Sebab tindak pidana bisa dituntut apabila tidak ada pengaduan dari orang yang dirugikan, dalam hal ini pejabat. ”Tindakan pidana ini disebut klacht delicten,” ujar Wicipto dalam persidangan di MK kemarin.

Karena itu, menurut Wicipto, alasan pemohon yang menyatakan frase ”kecuali berdasarkan Pasal 316 KUHP” yang menyebabkan terjadi ketidakpastian hukum tidak dapat dibenarkan.

Nurul adriyana
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7422 seconds (0.1#10.140)