DPR Konsultasikan Dualisme Parpol Ke MA

Jum'at, 24 April 2015 - 04:15 WIB
DPR Konsultasikan Dualisme...
DPR Konsultasikan Dualisme Parpol Ke MA
A A A
JAKARTA - Dua partai politik yakni Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih dilanda konflik. Keduanya masih mengalami dualisme kepengurusan.

Sementara itu, mekanisme menetapkan partai politik yang berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) masih dalam perdebatan.

Apabila tidak ditemukan kesepakatan di Komisi II DPR bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi II akan mengkonsultasikan hal ini kepada Mahkamah Agung (MA).

"Konsultasi ke MA menjadi jalan terakhir kalau kesepahaman enggak juga ditemukan. Tapi, tadi belum juga putus," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman kepada wartawan di sela-sela rapat Panja Pilkada bersama dengan KPU, dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 24 April 2015.

Menurut Rambe, konsultasi ke MA merupakan kesepakatan di antara ketua kelompok fraksi-fraksi di Komisi II DPR pada Jumat pekan lalu. Mereka melihat perdebatan yang dicakup dalam Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan itu tidak ada ujungnya.

Namun demikian, lanjut Rambe, terdapat beberapa alternatif untuk menentukan kepengurusan parpol di antara PPP dan Partai Golkar yang berhak mendaftarkan diri menjadi peserta pilkada.

Pertama, ada kesepakatan batasan waktu yang dibuat tetap harus ada koordinasi dari KPU dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Batasan paling lambat dua bulan itu tidak usah, kan KPU bisa melakukanya (menentukan batas) kapan saja. Jangan mempersulit kita sendiri," kata politikus Partai Golkar itu.

Mengenai kepesertaan parpol dalam pilkada serentak, Rambe mengakui bahwa semua fraksi, KPU, dan Bawaslu bersepakat peserta Pemilu 2014 harus ikut serta menjadi peserta Pilkada 2015.

Tapi khusus parpol yang berselisih dan kepengurusan yang berhak, dia mengatakan masih mencari jalan keluar. "Dengan latar belakang berbeda-beda harusnya dari persyaratan, kalau tidak terjadi inkrahct (berkekuatan hukum tetap) maka perserta Pemilu 2014," tutur Rambe.

Rambe berpesan, jangan sampai dari PKPU ini ada pihak yang dirugikan dan diuntungkan secara sepihak. "KPU memberikan pelayanan yang terbaik lah untuk parpol pemilu," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1092 seconds (0.1#10.140)