DPR Konsultasikan Dualisme Parpol Ke MA

Jum'at, 24 April 2015 - 04:15 WIB
DPR Konsultasikan Dualisme...
DPR Konsultasikan Dualisme Parpol Ke MA
A A A
JAKARTA - Dua partai politik yakni Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih dilanda konflik. Keduanya masih mengalami dualisme kepengurusan.

Sementara itu, mekanisme menetapkan partai politik yang berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) masih dalam perdebatan.

Apabila tidak ditemukan kesepakatan di Komisi II DPR bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi II akan mengkonsultasikan hal ini kepada Mahkamah Agung (MA).

"Konsultasi ke MA menjadi jalan terakhir kalau kesepahaman enggak juga ditemukan. Tapi, tadi belum juga putus," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman kepada wartawan di sela-sela rapat Panja Pilkada bersama dengan KPU, dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 24 April 2015.

Menurut Rambe, konsultasi ke MA merupakan kesepakatan di antara ketua kelompok fraksi-fraksi di Komisi II DPR pada Jumat pekan lalu. Mereka melihat perdebatan yang dicakup dalam Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan itu tidak ada ujungnya.

Namun demikian, lanjut Rambe, terdapat beberapa alternatif untuk menentukan kepengurusan parpol di antara PPP dan Partai Golkar yang berhak mendaftarkan diri menjadi peserta pilkada.

Pertama, ada kesepakatan batasan waktu yang dibuat tetap harus ada koordinasi dari KPU dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Batasan paling lambat dua bulan itu tidak usah, kan KPU bisa melakukanya (menentukan batas) kapan saja. Jangan mempersulit kita sendiri," kata politikus Partai Golkar itu.

Mengenai kepesertaan parpol dalam pilkada serentak, Rambe mengakui bahwa semua fraksi, KPU, dan Bawaslu bersepakat peserta Pemilu 2014 harus ikut serta menjadi peserta Pilkada 2015.

Tapi khusus parpol yang berselisih dan kepengurusan yang berhak, dia mengatakan masih mencari jalan keluar. "Dengan latar belakang berbeda-beda harusnya dari persyaratan, kalau tidak terjadi inkrahct (berkekuatan hukum tetap) maka perserta Pemilu 2014," tutur Rambe.

Rambe berpesan, jangan sampai dari PKPU ini ada pihak yang dirugikan dan diuntungkan secara sepihak. "KPU memberikan pelayanan yang terbaik lah untuk parpol pemilu," katanya.
(dam)
Berita Terkait
Suharso Monoarfa Terpilih...
Suharso Monoarfa Terpilih Jadi Ketua Umum PPP Secara Aklamasi
Waketum PPP Sangkal...
Waketum PPP Sangkal Aturan Tidak Ada Muscablub dan Muswilub Jelang Muktamar
Profil dan Sejarah PPP,...
Profil dan Sejarah PPP, Berusia 50 Tahun Lahir dari Gabungan Partai Islam
Muktamar PPP Sebaiknya...
Muktamar PPP Sebaiknya Digelar Setelah Corona Lenyap
Muktamar PPP Tetap Digelar...
Muktamar PPP Tetap Digelar Setelah Pilkada 2020
Caketum PPP Harus Terbebas...
Caketum PPP Harus Terbebas dari Isu Korupsi
Berita Terkini
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved