Pengacara BW Tuding Kabareskrim Provokator
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Waseso disebut sebagai provokator oleh kuasa hukum Bambang Widjojanto (BW), Saur Siagian. Dia menganggap Kabareskrim telah menyebarkan kabar penahanan BW.
Menurut Saur, Budi Waseso yang telah berkoar-koar bahwa BW telah ditahan. "Saya kira ini bukan yang diharapkan (isu BW ditahan). Kalau memang kasus diharapkan cooling down tetapi bukan malah Kabareskrim provokator," tukas Saur Siagian usai mendampingi BW di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
"KPK, polisi dan jaksa sebelumnya kan melakukan kesepakatan dan minta cooling down. Kami patuh," tukasnya.
Saur menyesalkan, Kabareskrim dinilai terlalu banyak mengeluarkan statement yang sebetulnya tidak perlu terlontar. Seperti yang menyebutkan BW telah ditahan padahal pemeriksaan belum usai dilakukan.
"Hanya kami sangat menyesal Kabareskrim, apakah koordinasi atau tidak. Terlalu banyak statement-statement yang dikeluarkan disini. Ini yang kami protes," ucapnya.
Dia menambahkan, ulah Kabareskrim tersebut sebagai bentuk ancaman. "Lebih dari ancaman," cetusnya.
Selain protes soal kabar burung penahanan BW, Saur juga keberatan karena Bareskrim hanya memperbolehkan dua dari beberapa kuasa hukum yang mendampingi BW. "Kabareskrim perintah hanya ada dua (pengacara) yang mendampingi. Ini bertentangan dengan KUHP," tuturnya.
Menurut Saur, Budi Waseso yang telah berkoar-koar bahwa BW telah ditahan. "Saya kira ini bukan yang diharapkan (isu BW ditahan). Kalau memang kasus diharapkan cooling down tetapi bukan malah Kabareskrim provokator," tukas Saur Siagian usai mendampingi BW di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
"KPK, polisi dan jaksa sebelumnya kan melakukan kesepakatan dan minta cooling down. Kami patuh," tukasnya.
Saur menyesalkan, Kabareskrim dinilai terlalu banyak mengeluarkan statement yang sebetulnya tidak perlu terlontar. Seperti yang menyebutkan BW telah ditahan padahal pemeriksaan belum usai dilakukan.
"Hanya kami sangat menyesal Kabareskrim, apakah koordinasi atau tidak. Terlalu banyak statement-statement yang dikeluarkan disini. Ini yang kami protes," ucapnya.
Dia menambahkan, ulah Kabareskrim tersebut sebagai bentuk ancaman. "Lebih dari ancaman," cetusnya.
Selain protes soal kabar burung penahanan BW, Saur juga keberatan karena Bareskrim hanya memperbolehkan dua dari beberapa kuasa hukum yang mendampingi BW. "Kabareskrim perintah hanya ada dua (pengacara) yang mendampingi. Ini bertentangan dengan KUHP," tuturnya.
(hyk)