Polri Limpahkan Berkas BW ke Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri segera melimpahkan berkas perkara Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas perkara BW sudah dinyatakan lengkap.
"Berkas Pak BW segera maju sore ini. Akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Direktur tindak pidana ekonomi khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Victor E Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2015).
Victor menambahkan, berkas perkara Bambang kemudian akan ditingkatkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Menurutnya, kasus Bambang tidak bisa dihentikan, lantaran terkait tindak pidana umum. "Pidana tidak dihapuskan," tegasnya.
Diketahui, meski berkas perkara Bambang sudah dinyatakan rampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, namun Wakil Ketua KPK nonaktif itu tidak dikenakan penahanan. Viktor menganggap Bambang telah bersikap kooperatif.
BW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 lalu. Saat itu BW menjadi kuasa hukum salah satu pihak yang bersengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat. (ico)
"Berkas Pak BW segera maju sore ini. Akan dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Direktur tindak pidana ekonomi khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Victor E Simanjuntak di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2015).
Victor menambahkan, berkas perkara Bambang kemudian akan ditingkatkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Menurutnya, kasus Bambang tidak bisa dihentikan, lantaran terkait tindak pidana umum. "Pidana tidak dihapuskan," tegasnya.
Diketahui, meski berkas perkara Bambang sudah dinyatakan rampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, namun Wakil Ketua KPK nonaktif itu tidak dikenakan penahanan. Viktor menganggap Bambang telah bersikap kooperatif.
BW telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 lalu. Saat itu BW menjadi kuasa hukum salah satu pihak yang bersengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat. (ico)
(kur)