Bareskrim Panggil Dua Saksi Terkait Menteri Susi
Kamis, 23 April 2015 - 11:30 WIB
Bareskrim Panggil Dua Saksi Terkait Menteri Susi
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri memanggil dua orang saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terhadap perusahaan Kapal Ikan MV Haifa.
Kuasa Hukum MV Haifa, Made Rahman Marasebis mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dipanggil penyidik Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik yang membuat perusahaan mengalami kerugian.
"Pasal 310 dan Pasal 311 pencemaran dan penghinaan. Jadi ini ada dua saksi yang dihadirkan dan besok ada saksi-saksi lagi," ujar Made di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Berikutnya, kata Made, kliennya Chankid selaku pemilik Kapal Haifa akan memenuhi panggilan Bareskrim buat diperiksa sebagai pihak pelapor. Menurutnya, pernyataan Menteri Susi di sejumlah media telah mempengaruhi putusan hakim pada Pengadilan Negeri Ambon.
"Jadi dia (Menteri Susi) melakukan tindakan intervensi terhadap sebuah keputusan pengadilan," tambahnya.
Seperti diketahui, awal Januari lalu tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal diduga pencuri ikan asal Cina berbendera Panama, MV Haifa. Kapal tersebut dituding mencuri ikan dari perairan wilayah Indonesia dengan hasil curian mencapai bobot sebesar 900,702 ton.
Riciannya terdiri atas 800,658 ton ikan beku, 100,44 ton udang beku, dan 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri. Kapal yang diduga sudah tujuh kali melakukan penangkapan ikan di Indonesia sejak 2014 tersebut membuat negara dirugikan sebesar Rp70 miliar.
Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Ambon hanya memvonis Nahkoda dan ABK dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Imbasnya menteri pemilik maskapai penerbangan Susi Air meradang yang menuding Kapal tersebut ilegal.
Kuasa Hukum MV Haifa, Made Rahman Marasebis mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dipanggil penyidik Bareskrim terkait dugaan pencemaran nama baik yang membuat perusahaan mengalami kerugian.
"Pasal 310 dan Pasal 311 pencemaran dan penghinaan. Jadi ini ada dua saksi yang dihadirkan dan besok ada saksi-saksi lagi," ujar Made di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/4/2015).
Berikutnya, kata Made, kliennya Chankid selaku pemilik Kapal Haifa akan memenuhi panggilan Bareskrim buat diperiksa sebagai pihak pelapor. Menurutnya, pernyataan Menteri Susi di sejumlah media telah mempengaruhi putusan hakim pada Pengadilan Negeri Ambon.
"Jadi dia (Menteri Susi) melakukan tindakan intervensi terhadap sebuah keputusan pengadilan," tambahnya.
Seperti diketahui, awal Januari lalu tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal diduga pencuri ikan asal Cina berbendera Panama, MV Haifa. Kapal tersebut dituding mencuri ikan dari perairan wilayah Indonesia dengan hasil curian mencapai bobot sebesar 900,702 ton.
Riciannya terdiri atas 800,658 ton ikan beku, 100,44 ton udang beku, dan 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri. Kapal yang diduga sudah tujuh kali melakukan penangkapan ikan di Indonesia sejak 2014 tersebut membuat negara dirugikan sebesar Rp70 miliar.
Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri Ambon hanya memvonis Nahkoda dan ABK dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Imbasnya menteri pemilik maskapai penerbangan Susi Air meradang yang menuding Kapal tersebut ilegal.
(kri)