Jalani Pemeriksaan Lanjutan, BW Akan Ditahan Hari Ini?
Kamis, 23 April 2015 - 10:53 WIB
Jalani Pemeriksaan Lanjutan, BW Akan Ditahan Hari Ini?
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto (BW) dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini. Apakah BW akan langsung ditahan?
"Pengacara mengatakan di media akan datang jam 12.00 siang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2015).
Ditanya lebih lanjut, apakah ada kemungkinan BW ditahan setelah diperiksa, Agus hanya menjawab singkat. "Yang jelas diperiksa," tuturnya.
Sebelumnya, BW pernah meminta kepastian hukum kepada Bareskrim soal kasusnya dan hal ini dikabulkan oleh Kepala Bareskrim Komjen Pol Budi Waseso dengan kembali memanggilnya.
"Pak BW kan sudah nulis di koran dan beliau minta kepastian hukum, ya kita ikuti," kata Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, kemarin.
Seperti diketahui, BW ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010. Dia disangka melanggar Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
"Pengacara mengatakan di media akan datang jam 12.00 siang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto saat dikonfirmasi, Kamis (23/4/2015).
Ditanya lebih lanjut, apakah ada kemungkinan BW ditahan setelah diperiksa, Agus hanya menjawab singkat. "Yang jelas diperiksa," tuturnya.
Sebelumnya, BW pernah meminta kepastian hukum kepada Bareskrim soal kasusnya dan hal ini dikabulkan oleh Kepala Bareskrim Komjen Pol Budi Waseso dengan kembali memanggilnya.
"Pak BW kan sudah nulis di koran dan beliau minta kepastian hukum, ya kita ikuti," kata Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, kemarin.
Seperti diketahui, BW ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010. Dia disangka melanggar Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
(kri)