Penuhi Panggilan KPK, Hadi Poernomo Siap Ditahan

Kamis, 23 April 2015 - 10:38 WIB
Penuhi Panggilan KPK, Hadi Poernomo Siap Ditahan
Penuhi Panggilan KPK, Hadi Poernomo Siap Ditahan
A A A
JAKARTA - Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo hadir memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia datang sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan batik coklat dibalut kopiah hitam dan didampingi kuasa hukumnya.

"Iya diperiksa (sebagai tersangka)," kata Hadi di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2015).

Dirinya mengaku siap menjalani pemeriksaan hari ini setelah sebelumnya tak hadir dalam pemanggilan-pemanggilan terdahulu. Saat disinggung apakah dirinya siap andai dalam pemeriksaan perdananya ini langsung ditahan oleh KPK, mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini memberikan isyarat kesiapannya.

"Kita ikuti proses hukum di KPK," pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan Hadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Iya, hari ini penyidik memanggil HP untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Priharsa melalui pesan singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hadi dalam kapasitasnya sebagai mantan Dirjen Pajak belum bisa memenuhi pemeriksaan KPK lantaran sakit. Terhitung sudah dua kali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK setelah pemanggilan pertama dirinya juga absen pada 5 Maret 2015.

Dalam perkara ini, Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Dirjen Pajak terkait permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. KPK sudah menetapkan Hadi Poernomo menjadi tersangka dalam kasus pajak yang diajukan BCA.

Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8890 seconds (0.1#10.140)