Bareskrim Akan Turuti Permintaan Bambang Widjojanto

Rabu, 22 April 2015 - 14:20 WIB
Bareskrim Akan Turuti Permintaan Bambang Widjojanto
Bareskrim Akan Turuti Permintaan Bambang Widjojanto
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mengaku akan menuruti permintaan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) yang meminta kepastian hukum terkait kasus yang menjeratnya.

"Pak BW kan sudah nulis di koran dan beliau minta kepastian hukum, ya kita ikuti," ujar Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang pengurusan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010 silam.

Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim kembali akan memanggil Bambang untuk diperiksa sebagai tersangka dalam Minggu ini. Informasi yang beredar, pentolan KPK itu bakal diperiksa pada Kamis 23 April 2015 besok.

Terkait rencana penahanan kepada Bambang akan diketahui setelah bersangkutan selesai menjalani pemeriksaan. "Kita sebagai pelayan baik ya harus ikuti keinginan (kepastian hukum) bos," tambah Budi.

Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010. Dia disangka melanggar Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9111 seconds (0.1#10.140)