Polisi Tangkap Komplotan Joki Penipu
A
A
A
GRESIK - Satuan Reskrim Polres Gresik berhasil menangkap tujuh anggota komplotan joki penipu dokter spesialis di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur, beserta barang buktinya kemarin.
Salah satu anggota komplotan itu adalah oknum petugas Polsek KP3 Tanjung Perak. Tujuh tersangka tersebut adalah Agung Yudhiansyah, 35, selaku otak komplotan; Muryanto, 51; Achmad Faruq, 46; Wandiyantoro, 26; Agus Kadarisman, 40; Brigadir Polisi Abdillah Akbar Rohmansyah, 33; dan Arfian Syafaat, 51. Mereka tinggal diSurabaya, Sidoarjo, Malang, dan Pasuruan, Jawa Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp213,7 juta, empat unit mobil yaitu KIA Visto N 1642 VJ, Avanza Silver L 975 I, Honda Freed, dan Avanza Hitam L 1113 BX. Selain itu, ada sepuluh perhiasan emas senilai Rp20 juta serta sebuah gas soft gun jenis FN warna hitam.
Modus penipuan komplotan tersebut menyamar sebagai joki tes masuk dokter spesialis di Unair Surabaya. Awalnya korban bernama Yendy Setiaji, pengusaha batu bara asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah, meminta bantuantemannya, Syaiful, mencarikan orang yang bisa meloloskan anaknya dalam tes masuk dokter spesialis ortopedi diUnair.
Syaiful kemudian mempertemukan korban dengan Agung, alumnus teknik mesin ITS Surabaya. Agung meyakinkan korban bahwa dia akan meloloskan tes dokter spesialis anaknya lewat seorang profesor kedokteran Unair, Achmad Sjarwani. Namun, Agung minta uang pelicin Rp500 juta dan Rp 50 juta untuk jasa dirinya.
”Setelah disepakati uang pelicin Rp550 juta, tersangka Agung mencoba mengelabui korban dengan model penggerebekan polisi hingga dirinya tidak disalahkan. Namun, sebelumnya Agung juga meminta salah satu anggota komplotannya menyamar sebagai Profesor Achmad Sjarwani,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo.
Tepat 2 April 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, korban membawa uang Rp550 juta dan bertemu Agung. Korban diajak menuju sebuah vila di Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan, guna bertemu Prof Achmad Sjarwani yang diperankan Muryanto. Saat transaksi uang pelicin, tiba-tiba tiga komplotan tersangka yang mengaku polisi berpakaian preman, yakni Agus, Abdillah, dan Arfian melakukan penggerebekan.
Korban pun diamankan bersama barang bukti uang suap senilai Rp550 juta. Korban kemudian dimasukkan ke Avanza L 975 I dan diajak keliling. Lalu, mereka berhenti dan makan di Nasi Krawu Bu Tiban. ”Sebelum turun makan, lakban dan borgol korban pun dilepas. Saat korban izin ke toilet, komplotan yang mengaku polisi tersebut justru kabur. Korban pun bingung dan baru sadar bahwa dia menjadi korban penipuan,” kata AKBP Ady Wibowo.
Menurut Kasatreskrim AKP Iwan Hari Purwanto, meski kejadian perkaranya pada 2 April, korban baru melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik pada 17 April 2015. Tak pelak, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan pelacakan melalui mobil KIA Visto N 1642 VJ. Keesokan harinya, Sabtu (18/4), polisi berhasil menangkap para pelaku. ”Awalnya, kami menangkap empat tersangka, termasuk Agung, otaknya.
Setelah dikembangkan, esok harinya kami mengamankan tiga orang lainnya,” ungkap AKP Iwan. Menurut Iwan, tujuh anggota komplotan penipu tersebut akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Ashadi ik
Salah satu anggota komplotan itu adalah oknum petugas Polsek KP3 Tanjung Perak. Tujuh tersangka tersebut adalah Agung Yudhiansyah, 35, selaku otak komplotan; Muryanto, 51; Achmad Faruq, 46; Wandiyantoro, 26; Agus Kadarisman, 40; Brigadir Polisi Abdillah Akbar Rohmansyah, 33; dan Arfian Syafaat, 51. Mereka tinggal diSurabaya, Sidoarjo, Malang, dan Pasuruan, Jawa Timur.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai Rp213,7 juta, empat unit mobil yaitu KIA Visto N 1642 VJ, Avanza Silver L 975 I, Honda Freed, dan Avanza Hitam L 1113 BX. Selain itu, ada sepuluh perhiasan emas senilai Rp20 juta serta sebuah gas soft gun jenis FN warna hitam.
Modus penipuan komplotan tersebut menyamar sebagai joki tes masuk dokter spesialis di Unair Surabaya. Awalnya korban bernama Yendy Setiaji, pengusaha batu bara asal Palangkaraya, Kalimantan Tengah, meminta bantuantemannya, Syaiful, mencarikan orang yang bisa meloloskan anaknya dalam tes masuk dokter spesialis ortopedi diUnair.
Syaiful kemudian mempertemukan korban dengan Agung, alumnus teknik mesin ITS Surabaya. Agung meyakinkan korban bahwa dia akan meloloskan tes dokter spesialis anaknya lewat seorang profesor kedokteran Unair, Achmad Sjarwani. Namun, Agung minta uang pelicin Rp500 juta dan Rp 50 juta untuk jasa dirinya.
”Setelah disepakati uang pelicin Rp550 juta, tersangka Agung mencoba mengelabui korban dengan model penggerebekan polisi hingga dirinya tidak disalahkan. Namun, sebelumnya Agung juga meminta salah satu anggota komplotannya menyamar sebagai Profesor Achmad Sjarwani,” ungkap Kapolres Gresik AKBP Ady Wibowo.
Tepat 2 April 2015 sekitar pukul 17.00 WIB, korban membawa uang Rp550 juta dan bertemu Agung. Korban diajak menuju sebuah vila di Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan, guna bertemu Prof Achmad Sjarwani yang diperankan Muryanto. Saat transaksi uang pelicin, tiba-tiba tiga komplotan tersangka yang mengaku polisi berpakaian preman, yakni Agus, Abdillah, dan Arfian melakukan penggerebekan.
Korban pun diamankan bersama barang bukti uang suap senilai Rp550 juta. Korban kemudian dimasukkan ke Avanza L 975 I dan diajak keliling. Lalu, mereka berhenti dan makan di Nasi Krawu Bu Tiban. ”Sebelum turun makan, lakban dan borgol korban pun dilepas. Saat korban izin ke toilet, komplotan yang mengaku polisi tersebut justru kabur. Korban pun bingung dan baru sadar bahwa dia menjadi korban penipuan,” kata AKBP Ady Wibowo.
Menurut Kasatreskrim AKP Iwan Hari Purwanto, meski kejadian perkaranya pada 2 April, korban baru melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik pada 17 April 2015. Tak pelak, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan pelacakan melalui mobil KIA Visto N 1642 VJ. Keesokan harinya, Sabtu (18/4), polisi berhasil menangkap para pelaku. ”Awalnya, kami menangkap empat tersangka, termasuk Agung, otaknya.
Setelah dikembangkan, esok harinya kami mengamankan tiga orang lainnya,” ungkap AKP Iwan. Menurut Iwan, tujuh anggota komplotan penipu tersebut akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Ashadi ik
(bbg)