Dualisme Parpol Hambat PKPU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Dualisme dan perpecahan yang terjadi dalam tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar menjadi salah satu kendala penyelesaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada yang tengah dibahas di Komisi II dengan KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Riza Patria mengatakan, dari sepuluh PKPU yang dibahas sejak awal April 2015, baru tujuh PKPU yang berhasil diselesaikan. Sedangkan tiga PKPU belum terselesaikan pembahasan. Salah satunya tentang pencalonan yang mengatur keabsahan parpol yang berhak mendaftarkan calon kepala daerah.
”Yang belum PKPU tentang pemungutan suara, rekapitulasi hasil, dan pencalonan. Malam ini (tadi malam) kita targetkan dua selesai. Satu lagi soal keabsahan parpol, ini masih jadi pembahasan krusial,” tandas Riza di Jakarta kemarin. Mengenai hal lain, Riza menyatakan, semua sudah disepakati, termasuk aturan pembatasan dalam kampanye. Peraturan dana kampanye juga sudah diselesaikan.
Dalam aturan nanti akan dibatasi besaran dana kampanye. ”Dibuat satu formula batasan besaran biaya kampanye yang disesuaikan dengan jumlah kecamatan, pemilih, dan TPS. Ada satuan dan volume yang akan diatur,” terang Riza. Mekanisme kampanye juga sudah diselesaikan. Prinsipnya, lanjut politikus Partai Gerindra ini, KPU harus menyederhanakan kampanye, termasuk kampanye terbuka.
DPR meyakini kampanye terbuka rawan menimbulkan konflik. Karena itu, kampanye diarahkan menjadi dialogis antara calon dan pemilih. ”Meski tidak ada pelarangan, ada pembatasan. Maksimal 2.000 peserta untuk pilkada tingkat provinsi dan 1.000 untuk tingkat kabupaten/kota,” ujarnya. Hal senada diungkapkan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman.
Menurut dia, PKPU masih terkendala pada keabsahan parpol sebab parpol peserta pemilu harus diikutsertakan dalam pilkada. Yang menjadi persoalan, menentukan pengurus yang sah dari kedua parpol yang tengah berkonflik tersebut. Masalah lain dalam PKPU sudah dibereskan. Misalnya soal tahapan, program, dan tata kerja KPU. ”Tinggal bagaimana KPU sekarang membentuk PPS dan PPK yang berkualitas.
Begitu juga dengan pengawasannya karena ini pilkada serentak dan tidak bisa dianggap enteng,” sebutnya. Apalagi, lanjutnya, re-kapitulasi hasil pilkada dari tempat pemungutan suara (TPS) tidak ke panitia pemungutan suara (PPS), melainkan langsung dikirim ke PPK. ”Ini harus dikawal, dipersiapkan juga parpol, calon, dan saksinya,” sebutnya.
Karena masalah keabsahan parpol masih menunggu putusan inkracht, KPU sekarang mengerjakan PKPU yang dapat diselesaikan dulu. Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPK, dan bahkan KPK.
Kiswondari
Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Riza Patria mengatakan, dari sepuluh PKPU yang dibahas sejak awal April 2015, baru tujuh PKPU yang berhasil diselesaikan. Sedangkan tiga PKPU belum terselesaikan pembahasan. Salah satunya tentang pencalonan yang mengatur keabsahan parpol yang berhak mendaftarkan calon kepala daerah.
”Yang belum PKPU tentang pemungutan suara, rekapitulasi hasil, dan pencalonan. Malam ini (tadi malam) kita targetkan dua selesai. Satu lagi soal keabsahan parpol, ini masih jadi pembahasan krusial,” tandas Riza di Jakarta kemarin. Mengenai hal lain, Riza menyatakan, semua sudah disepakati, termasuk aturan pembatasan dalam kampanye. Peraturan dana kampanye juga sudah diselesaikan.
Dalam aturan nanti akan dibatasi besaran dana kampanye. ”Dibuat satu formula batasan besaran biaya kampanye yang disesuaikan dengan jumlah kecamatan, pemilih, dan TPS. Ada satuan dan volume yang akan diatur,” terang Riza. Mekanisme kampanye juga sudah diselesaikan. Prinsipnya, lanjut politikus Partai Gerindra ini, KPU harus menyederhanakan kampanye, termasuk kampanye terbuka.
DPR meyakini kampanye terbuka rawan menimbulkan konflik. Karena itu, kampanye diarahkan menjadi dialogis antara calon dan pemilih. ”Meski tidak ada pelarangan, ada pembatasan. Maksimal 2.000 peserta untuk pilkada tingkat provinsi dan 1.000 untuk tingkat kabupaten/kota,” ujarnya. Hal senada diungkapkan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman.
Menurut dia, PKPU masih terkendala pada keabsahan parpol sebab parpol peserta pemilu harus diikutsertakan dalam pilkada. Yang menjadi persoalan, menentukan pengurus yang sah dari kedua parpol yang tengah berkonflik tersebut. Masalah lain dalam PKPU sudah dibereskan. Misalnya soal tahapan, program, dan tata kerja KPU. ”Tinggal bagaimana KPU sekarang membentuk PPS dan PPK yang berkualitas.
Begitu juga dengan pengawasannya karena ini pilkada serentak dan tidak bisa dianggap enteng,” sebutnya. Apalagi, lanjutnya, re-kapitulasi hasil pilkada dari tempat pemungutan suara (TPS) tidak ke panitia pemungutan suara (PPS), melainkan langsung dikirim ke PPK. ”Ini harus dikawal, dipersiapkan juga parpol, calon, dan saksinya,” sebutnya.
Karena masalah keabsahan parpol masih menunggu putusan inkracht, KPU sekarang mengerjakan PKPU yang dapat diselesaikan dulu. Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPK, dan bahkan KPK.
Kiswondari
(bbg)