Perppu Plt KPK Harus Segera Disahkan Menjadi UU

Rabu, 22 April 2015 - 01:51 WIB
Perppu Plt KPK Harus...
Perppu Plt KPK Harus Segera Disahkan Menjadi UU
A A A
JAKARTA - Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendorong agar Komisi III DPR segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan KPK.

Hal itu terlontar pada rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR bersama Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Wicipto Setiadi, Polri diwakili Komjen Budi Waseso, dan Jampidsus Kejaksaan Agung Widyo Pramono, di Gedung DPR, Selasa (21/4/2015) malam.

Saat memberikan masukan, Jampidsus Widyo Pramono mengatakan, penerbitan Perppu Plt KPK sudah sesuai dengan syarat kegentingan memaksa.

"Hal ini sesuai yang sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 tanggal 1 Februari 2010," katanya.

Sementara itu, Kadivkum Irjen Pol Moechgiyarto selaku perwakilan Polri mengatakan, secara substansi Perppu Nomor 1 Tahun 2015 disarankan dapat disetujui menjadi undang-undang. Hal ini, lanjut dia, demi terwujudkan optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia pun mengingatkan, jika Perppu ini tidak mendapat persetujuan DPR, terjadi kekosongan pimpinan KPK. Lantaran setiap keputusan yang diambil pemimpin KPK harus bersifat kolektif kolegial.

"Untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, maka disarankan Perppu Nomor 1 tahun 2015 dapat disetujui menjadi undang-undang," katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perundang Perundangan Kemenkum HAM Wicipto Setiadi mengatakan, dalam kondisi mendesak seperti saat ini, sebaiknya Perppu tersebut diterima terlebih dahulu. Dengan catatan, revisi diusulkan kemudian.

"Yang terpenting sekarang adalah diterima. Untuk masalah revisi bisa nanti karena ini masuk dalam prolegnas prioritas," katanya.
(zik)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Mundur dari KPK, Ini...
Mundur dari KPK, Ini Aktivitas Keseharian Febri Diansyah (Part 1)
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved