Cara Pemerintah Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Selasa, 21 April 2015 - 21:19 WIB
Cara Pemerintah Tuntaskan...
Cara Pemerintah Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu
A A A
JAKARTA - Pemerintah berusaha untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi pada masa lalu.

Namun untuk menyelesaikannya kasus HAM masa lalu dibutuhkan sebuah aturan perundang-undangan.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, modal pemerintah buat menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat mendasarkan pada Pasal 47 Undang-undang 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Bahwa untuk perkara-perkara yang terjadi sebelum terbitnya undang-undang itu dimungkinkan untuk ditangani oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Persoalannya, kata Prasetyo, undang-undang itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang sudah dibatalkan Mahkamamah Kontitusi (MK) tahun 2006.

Dia mengatakan, pemerintah menawarkan peta jalan melalui rekonsiliasi. Menurut dia, hal tersebut agar proses penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan bisa dilakukan.

Namun pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dinilai harus terlebih dahulu melawati Pengadilan HAM ad hoc.

"Pengadilan HAM ad hoc itu sendiri pembentukannya adalah didahului dengan adanya keputusan politik dari DPR bahwa perkara ini adalah pelanggaran HAM berat," ungkapnya.

Setelah itu, kata dia, DPR mengusulkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc. "Setelah itu Presiden baru melakukan keputusan," katanya.

Prasetyo mengatakan, tanpa pembentukan pengadilan HAM ad hoc dan rencana rekonsiliasi, pemerintah kesulitan menuntaskan kasus-kasus HAM berat.

"Semua perkara harus berakhir dan jangan meninggalkan beban masa lalu. Upaya yang kita tawarkan adalah upaya rekonsiliasi," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Aksi Solidaritas Korban...
Aksi Solidaritas Korban untuk Keadilan
Aksi Kamisan ke-766
Aksi Kamisan ke-766
Pemerintah Akui Adanya...
Pemerintah Akui Adanya Pelanggaran HAM Berat
Presiden Jokowi Sorot...
Presiden Jokowi Sorot dan Akui Pelanggaran HAM di Masa Lalu
Komnas HAM Sebut Polri...
Komnas HAM Sebut Polri Jadi Instansi Paling Sering Diadukan Soal Pelanggaran HAM
Aksi Kamisan ke-792,...
Aksi Kamisan ke-792, Desak Pemerintah Jamin Penegakan HAM
Berita Terkini
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved