Perkara Kebakaran Lahan, Ini Kejanggalan Saksi Ahli JPU
A
A
A
JAKARTA - Saksi ahli meringankan terdakwa dalam sidang lanjutan perkara kebakaran lahan sawit di Aceh Barat, Gunawan Jayakirana menilai hasil analisis ahli sebelumnya terkontaminasi.
Di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Aceh, Gunawan menganggap keterangan saksi sebelumnya yang menyebutkan abu sisa lahan yang terbakar dapat digunakan sebagai pupuk adalah pandangan kuno.
Dosen Ekologi dan Biologi Tanah Institut Pertanian Bogor ini melihat ada kejanggalan lain hasil penelitian laboratorium dalam persidangan terbuka tersebut. Tata cara penomoran surat yang dikeluarkan oleh laboratorium terlihat janggal.
"Ini buat suratnya bukan di laboratorium. Kalau ada akreditasi, lab seperti ini pasti tidak lulus," demikian keterangan Gunawan yang disampaikan melalui keterangan pers, Selasa (21/4/2015).
Saksi ahli meringankan lainnya, Basuki Sumawinata menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya sangat aneh dan ekstrim.
"Tanah gambut mengandung kadar kandungan aluminiumnya hingga 6,72 persen. Hal yang paling kasat mata dalam laporan tersebut terlihat dalam kandungan CO organik tanah gambut hingga tiga persen. Jika saya dosen atau kepala lab, ada hasil yang menunjukkan demikian pasti saya suruh ulang," terang Basuki.
Dosen Ilmu Tanah dari Institut Pertanian Bogor ini berpendapat, penelitian yang dilakukan untuk disampaikan sebagai kesaksian ahli sebelumnya dilakukan dengan prosedur yang meragukan.
"Tanah sampel tidak bisa dimasukkan plastik dan diikat sembarangan, sebab dapat mematikan mikro organisme yang dikandung dalam sampel. Kalau dilanjutkan hasilnya bisa bias dan tidak valid," ucapnya.
Sementara itu, Mujiluddin selaku terdakwa usai sidang menyampaikan, dirinya adalah korban ketidak adilan.
"Kebakaran ini murni musibah bagi saya. Saya dan pihak dari Polres bahkan ikut memadamkan api. Polres juga sudah mengeluarkan surat keterangan atas musibah kebakaran tersebut," tandas Mujiluddin.
Sidang kasus kebakaran lahan perkebunan sawit di Aceh Barat Daya dengan terdakwa mantan Estate manager PT Dua Perkasa Lestari (DPL), Mujiluddin bermula dari terbakarnya lahan sawit milik terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahma Novatiana dengan Hakim Anggota Azahry Prianda dan Khairu Rizki. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Dedy Kurniadi dan Akhmad Johari.
Di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Aceh, Gunawan menganggap keterangan saksi sebelumnya yang menyebutkan abu sisa lahan yang terbakar dapat digunakan sebagai pupuk adalah pandangan kuno.
Dosen Ekologi dan Biologi Tanah Institut Pertanian Bogor ini melihat ada kejanggalan lain hasil penelitian laboratorium dalam persidangan terbuka tersebut. Tata cara penomoran surat yang dikeluarkan oleh laboratorium terlihat janggal.
"Ini buat suratnya bukan di laboratorium. Kalau ada akreditasi, lab seperti ini pasti tidak lulus," demikian keterangan Gunawan yang disampaikan melalui keterangan pers, Selasa (21/4/2015).
Saksi ahli meringankan lainnya, Basuki Sumawinata menilai keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya sangat aneh dan ekstrim.
"Tanah gambut mengandung kadar kandungan aluminiumnya hingga 6,72 persen. Hal yang paling kasat mata dalam laporan tersebut terlihat dalam kandungan CO organik tanah gambut hingga tiga persen. Jika saya dosen atau kepala lab, ada hasil yang menunjukkan demikian pasti saya suruh ulang," terang Basuki.
Dosen Ilmu Tanah dari Institut Pertanian Bogor ini berpendapat, penelitian yang dilakukan untuk disampaikan sebagai kesaksian ahli sebelumnya dilakukan dengan prosedur yang meragukan.
"Tanah sampel tidak bisa dimasukkan plastik dan diikat sembarangan, sebab dapat mematikan mikro organisme yang dikandung dalam sampel. Kalau dilanjutkan hasilnya bisa bias dan tidak valid," ucapnya.
Sementara itu, Mujiluddin selaku terdakwa usai sidang menyampaikan, dirinya adalah korban ketidak adilan.
"Kebakaran ini murni musibah bagi saya. Saya dan pihak dari Polres bahkan ikut memadamkan api. Polres juga sudah mengeluarkan surat keterangan atas musibah kebakaran tersebut," tandas Mujiluddin.
Sidang kasus kebakaran lahan perkebunan sawit di Aceh Barat Daya dengan terdakwa mantan Estate manager PT Dua Perkasa Lestari (DPL), Mujiluddin bermula dari terbakarnya lahan sawit milik terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahma Novatiana dengan Hakim Anggota Azahry Prianda dan Khairu Rizki. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Dedy Kurniadi dan Akhmad Johari.
(kur)