Tiga Ketua DPC Demokrat Somasi Ketua Harian

Selasa, 21 April 2015 - 10:20 WIB
Tiga Ketua DPC Demokrat Somasi Ketua Harian
Tiga Ketua DPC Demokrat Somasi Ketua Harian
A A A
JAKARTA - Tiga mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat mengirim somasi kepada Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan. Somasi diajukan lantaran ketidakjelasan alasan pemecatan jabatannya sehingga terancam kehilangan hak suara di kongres mendatang.

Ketiga ketua DPC tersebut adalah Dendy Kukuh Santoso mantan Ketua DPC Kota Pasuruan, Dadik Risdaryanto mantan Ketua DPC Kota Surabaya, dan Basuki mantan Ketua DPC Kabupaten Nganjuk. Ketiganya dicopot dari jabatannya dan diganti oleh pelaksana tugas pada akhir Agustus 2014 melalui SK yang ditandatangani oleh Ketua Harian Syarief Hasan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) Kuasa hukum ketiga kader tersebut,

Rio Ramabaskara menyatakan kliennya telah melayangkan somasi kepada DPP Partai Demokrat yang melakukan pemecatan sepihak tanpa pemberitahuan apa pun. ”Somasi ini sebagai teguran hukum. Kalau kita tidak menegur, tidak akan paham kesalahannya di mana, dan apa alasan mereka memecat, karena tidak tercantum alasan yang masuk akal,” katanya saat melakukan jumpa pers di Jakarta kemarin.

Menurut Rio, para kliennya baru menyadari telah dipecat dari ketua DPC dan diganti oleh pelaksana tugas pada November 2014, saat hendak melakukan legalisasi SK pengangkatan di Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas). ”Nyatanya mereka kaget karena tahunya dari Kesbangpol Linmas dan tidak pernah ada surat penjelasan yang sampai ke klien kami,” ujarnya.

Kuasa hukum tersebut mengatakan somasi dilakukan untuk memancing respons DPP agar memberi penjelasan yang komprehensif mengenai alasan dan masalah apa yang membuat ketiga kliennya diganti tanpa alasan. Dia juga meminta ketiga kliennya direhabilitasi dan dikembalikan hak hukum serta hak politiknya terkait hak suara dalam Kongres Partai Demokrat.

”Harusnya sadar kalau mereka salah, mereka juga harus mengembalikan hak politik untuk kembali mendapat hak suara di kongres nanti,” tandasnya. Rio juga mengancam DPP dalam 2x24 jam untuk menjelaskan masalah yang membuat kliennya dipecat dari jabatannya. Jikalau tak memberi jawaban yang masuk akal, maka Rio akan menggugat DPP Demokrat ke pengadilan negeri dengan tuduhan melanggar aturan hukum, karena dalam AD/ ART Demokrat pun tertulis bahwa pemecatan harus berdasarkan alasan yang jelas.

”Kita beri tenggat waktu 2x24 jam untuk merespons. Kalau tidak ditanggapi, kita kasih waktu sampai akhir pekan ini, kalau masih tidak ditanggapi pekan depan kita akan gugat secara hukum,” ancamnya. Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan menyatakan, ketiga kader Demokrat tersebut dipecat dari jabatannya lantaran mendapat usulan dari pengurus di tingkat provinsi yaitu dewan pimpinan daerah (DPD).

”Mekanismenya kami dapat usulan dari DPD, lalu diusulkan ke pusat. Saya tanda tangani karena diusulkan ke pusat,” ujarnya. Dia juga mengatakan bukan tanpa alasan memecat ketua DPC Kabupaten Nganjuk, Kota Pasuruan dan Kota Surabaya dari jabatannya. Menurut dia, Ketua DPC Surabaya Dadik Risdaryanto dipecat atas usulan dewan pimpinan anak cabang yang mengatakan ketidakaktifannya dalam mengurus partai. ”Karena selama ini ketua DPC itu tidak mengurus partai. Tidak punya kantor, dan sebagainya,” keluhnya. Selanjutnya Dendy Kukuh Santoso Ketua DPC Kota Pasuruan dipecat lantaran kinerjanya yang dinilai buruk.

Mula akmal
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6423 seconds (0.1#10.140)